Denpasar (Metrobali.com)-

Alexander Simonov (30)  warga negara Rusia divonis 8 tahun penjara. Ia terbukti menyelundupkan 915 gram hasis ke Bali.

Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono saat membacakan vonis mengatakan, “Kejahatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia,” kata Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 16 Oktober 2012.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Ketut Sujaya yang berharap terdakwa dijerat hukuman  penjara 11 tahun penjara.

Dalam vonisnya, Hakim Gunawan berkeyakinan Alexander terbukti mengimpor narkotika golongan I berupa hasis seberat 915 gram brutto atau 786 gram netto sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim Gunawan juga mewajibkan Alexander membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tak dibayar, maka hakim mutuskan hukuman Alexander ditambah dua bulan.

Menanggapi vonia itu, baik Alexander maupun jaksa sama-sama menerima.

Alexander ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai setelah mendarat dari pesawat Malaysia Airlines MH 715 dari Kuala Lumpur 24 April 2012. Pria yang bekerja sebagai guru yoga itu kedapatan menelan 88 kapsul saat diperiksa. BOB-MB