WNA Jerman

Tuban (Metrobali.com)-

Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, kembali berhasil melakukan penggagalan upaya  penyelundupan narkotika jenis Cocaine pada hari Jumat 26 September 2014. Pelaku yang bernama Naumann Hans Peter (48 tahun) berkewarganegaraan Jerman dan berprofesi sebagai penyanyi.

Kronologi kejadian menurut keterangan Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai Djarot Utomo,  pelaku mendarat di Bali pada hari Jumat siang tanggal 26 September 2014 dengan menggunakan pesawat Air Asia rute Don Mueang-Denpasar pada pukul 11.42 wita.

Djarot menuturkan, keberhasilan upaya penyelundupan narkotika ini berawal dari sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Bea dan Cukai. Menurut Djarot, pelaku setelah turun dari pesawat memang harus memasuki bagian imigrasi untuk melakukan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang yang bersangkutan.

“Mulai dari Mesin X-ray belum terindikasi adanya benda mencurigakan di dalam tas bawaan, kemudian petugas memeriksa lebih mendalam  terhadap barang bawaan target dan hasilnya nihil,” katanya saat Rilis pelaku dan barang bukti di Kantor Imigrasi bea dan cukai, Bandara Ngurah Rai, Sabtu (27/9).

Lanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap target menggunakan mesin Ion-scan. Didapati hasil pembacaan mesin tersebut, mengindisikan pelaku pernah bersentuhan dengan narkotika jenis Cocaine.

“Dari pemeriksaan badan secara menyeluruh terhadap target, ditemukan 11 butir berisi padatan berwarna putih dengan total 201 gram beserta kemasan pembungkus. Kami kemudian lakukan rongent di RS sekitar bandara dan benar ditemukan 6 butir padatan berwarna putih dengan berat 38 gram. Jadi total 239 gram semua masuk perut, ini sudah ke 16 tangkapan kita,” imbuh Djarot.

Direktur Narkoba Polda Bali yang diwakili Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Bali Akbp Jon Lai mengatakan bahwa pelaku yang beralamat tinggalndi Thailand ini masuk katagori sebagai pengedar. Diduga barang dibeli di Thailand untuk dipasarkan di Bali.

“Sekarang narkoba masuk melalui jasa penitipan jika ada kecurigaan bisa langsung disampaikan ke kami, data sampai hari ini 17 kasus ditemukan di jasa penitipan pos, tiki, dhl, tahun ini lebih banyak narkotika di titipkan di pos renon 8 kali, ganja, hasis, shabu 6 x,” ungkap Joni Lai.

Sementara itu pelaku, Naumann Hans Peter mengaku dijanjikan diberi uang oleh seseorang yang juga diduga orang Thailand, jika sampai ke Bali diberi imbalan sebesar 5000 US Dollar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 113 UU Narkotika Nomor 35 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau ancaman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda maksimal Rp 10 milyar. Selanjutnya tersangka di serah terimakan kepada pihak kepolisian Polda Bali guna penyelidikan lebih lanjut.SIA -MB