Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja
Kabid Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja
Jembrana, (Metrobali.com) –
Aksi seorang pria berinisial BHR untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Bali kandas. Hal itu setelah aksi pria 46 tahun tersebut terendus oleh pihak Ditresnarkoba bersama Satgas Polda Bali. “Hari ini tim Ditresnarkoba bersama Satgas Polda Bali mengamankan seorang pria yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Bali di dalam sebuah bus angkutan umum,” kata Kabid Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, Senin 22 Mei 2017.
Tersangka, Hengky melanjutkan ditangkap setelah berada di Pulau Bali, tepatnya di pintu pemeriksaan bus AKAP pintu ke luar Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas belum menemukan narkotika seperti dimaksud. Tak kehabisan akal, petugas kemudian menggeledah kursi yang diduduki tersangka.
Setelah diperiksa dengan seksama, petugas menemukan kejanggalan pada bagian bawah kursi bus yang ditempati tersangka. Benar saja, begitu diperiksa petugas menemukan dua plastik putih berisi sabu-sabu dengan ukuran berbeda.
“Tersangka menaruh narkoba itu di bawah kursinya dengan cara merobek bagian bawah kursi dengan pisau. Di sanalah narkoba jenis sabu itu ditemukan petugas,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu plastik hitam yang di dalamnya terdapat dua plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat berbeda. Satu plastik berisi 49,50 gram brutto atau 48,05 gram netto sabu-sabu, sementara plastik lainnya berisi 50,24 gram brutto atau 58,79 gram netto sabu-sabu. “Total keseluruhan seberat 99,74 gram brutto. Turut diamankan juga satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu buah jok mobil dan satu buah pisau kecil. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” terang Hengky. (Laporan Bobby Andalan)