selingkuh

Jembrana (Metrobali.com)-

Ketahuan selingkuh, seorang oknum PNS mantan protokol di Pemkab Jembrana, Putu SI (23) asal Desa Manistutu Kecamatan Melaya, Rabu (31/12) sekitar pukul 22.00 wita malam tahun baru kemarin digrebek oleh suaminya Agung RP (26), karyawan honorer di Kejaksaan Negeri Negara bersama anggota polisi Polsek Mendoyo.

Putu SI, staf TU di salah satu sekolah SD ini digrebek di rumah pacar gelapnya Komang GAW (20), pemuda brondong asal Banjar Rangdu Desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo. Kasusnya kini ditangani Polsek Mendoyo.

Dari informasi, penggrebegan berawal dari tidak ditemukannya Putu SI di rumah orang tuanya di Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara pada malam pergantian tahun baru. Pasalnya sejak ketahuan memiliki PIL (pria idaman lain) sebulan lalu, Putu SI memilih tinggal di rumah orang tuanya . Sejatinya suaminya Agung RP sudah berulang kali untuk mengajaknya pulang, namun tetap tidak mau.

Mendapat informasi bahwa di malam tahun baru istrinya bersama seorang pria menuju ke arah timur, Agung RP langsung menuju ke rumah PIL di Desa Pohsanten. Benar.. di rumah PIL istrinya itu, Agung RP menemukan sepeda motor milik istrinya.

Untuk melakukan penggrebegan, Agung RP kemudian melapor ke Polsek Mendoyo dan bersama anggota Polsek Mendoyo kemudian melakukan penggrebegan. Namun saat penggrebegan, Agung RP  tidak menemukan istrinya, Putu SI. Ia hanya melihat Komang GAW yang hanya mengenakan celana dalam.

Saat ditanya ditanya polisi, Komang GAW mengaku tidak tahu. Malah ia sempat memarahi Agung RP, karena dinilai sudah mengganggu tidurnya. Merasa curiga, polisi dan Agung RP kemudian memutuskan untuk menunggu di luar kamar.

Namun belum beranjak dari kamar tidur Komang GAW, tiba-tiba Putu SI nongol dari lemari tempat persembunyiannya lantaran panas. Mereka pun tak bisa mengelak, yang kemudian dibawa ke Polsek Mendoyo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Mendoyo Kompol Wayan Sinaryasa saat dikonfirmasi Kamis (1/1) lewat HP membenarkannya dan masih dimintai keterangan. Mereka dijerat dengan pasal 284 tentang perzinahan.MT-MB