Denpasar (Metrobali.com)-

Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara untuk yang kedua kalinya tak memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bali terkait dugaan mengikuti kampanye salah satu pasangan calon.

“Kami wajib menindaklanjuti adanya laporan tertanggal 17 April lalu dengan batas waktu maksimal 14 hari,” kata Ketua Panwaslu Bali, I Made Wena, di Denpasar, Senin (29/4).

Pihaknya telah memanggil Rai Iswara pada 26 April lalu namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Terkait dengan absennya pejabat itu, pihaknya akan menjadwal ulang pemanggilan kapada Rai Iswara yakni pada Selasa (30/4).

Ia mengharapkan pejabat tersebut menghadiri pemanggilan terakhir Panwaslu untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

“Kami undang beliau untuk datang kembali pada Selasa karena tanggal 31 April, kami harus sudah mengambil keputusan terkait pelaporan pelanggaran itu,” ujarnya.

Panwaslu mencatat laporan dugaan keterlibatan pejabat PNS itu yang diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 Pasal 4 ayat 15, huruf (d), tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun apabila pada pemanggilan terakhir tetap tidak hadir, maka pihaknya tidak bisa membandingkan kebenaran laporan adanya oknum PNS yang berpolitik itu.

“Kalau tidak hadir lagi, tentunya bukti dan keterangan saksi dari pelapor yang akan kami pakai dalam menentukan kebijakan,” ucapnya. INT-MB