Romahurmuziy

Jakarta (Metrobali.com)-

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) kubu Romahurmuziy atau Romi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pendudukan dan pengrusakan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Dijadwalkan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) hari (Jumat) ini pukul 09.00 WIB,” kata pengacara Romy, M Syafri Noer di Jakarta Jumat (26/9).

Syafri mengatakan seharusnya Romi menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/9) namun berhalangan hadir karena mengikuti Sidang Paripurna DPR RI Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pemilukada).

Syafri menuturkan kliennya itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dugaan pendudukan dan pengrusakan Kantor DPP PPP yang diduga dilakukan orang suruhan Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA).

Syafri mengungkapkan kemungkinan penyidik kepolisian juga akan mendalami 19 pertanyaan yang diajukan kepada saksi pelapor lainnya Hendra Hendriansyah yang juga tim pengacara Romi.

Hendra telah dimintai keterangan penyidik kepolisian yang mengajukan 19 pertanyaan materi penyidikan pada Rabu (24/9).

Diketahui partai berlambang Kabah itu didera konflik internal antara kubu SDA dengan Romi hingga terjadi klaim kegiatan partai di Kantor DPP PPP.

Kubu Romi melalui pengacara Hendra Hendriansyah melaporkan SDA dan Sofyan Usman ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/9), dengan tuduhan telah mengerahkan orang tidak dikenal untuk menduduki Kantor DPP PPP.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3348/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimum, Romi menuduh kubu SDA melanggar Pasal 406 serta Pasal 170 KUHP. AN-MB