Keterangan foto: Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) RI, Erni Sumarni didampingi Ketua BPKP Perwakilan Bali, Ketut Suartika,SH, usai mendatangi BBRBLPP, Senin (20/5)/MB

Jakara, (Metrobali.com) –

Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan klarifikasi sehubungan pemberitaan yang dimuat media online, Metrobali.com pada tanggal 20 Mei 2019, dengan artikel yang berjudul “BKPK RI Mencium ‘Bau Busuk’ Proyek Miliaran Rupiah di Balai Besar Riset Budi Daya Laut dan Penyuluhan Perikanan, Gondol”.

Berdasarkan klarifikasi yang diterima oleh Metrobali.com, terdapat informasi dan data yang dirasa kurang tepat. Pertama, keberadaan proyek rehabilitasi senderan pantai dan pagar pinggir pantai, tidak menggunakan dana APBN TA. 2017/2018, tapi merupakan kegiatan APBN TA. 2018 yang belum dapat dilaksanakan oleh Balai Besar Riset Budi Daya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP), yang disebabkan adanya kebijakan refining dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga belum dapat direalisasikan pada tahun anggaran berjalan, sehingga anggaran tersebut dikembalikan ke negara.

Kedua, pekerjaan angkul-angkul, gazebo, plataran outdoor, dan rehabilitasi jalan ke Pura Gondol, juga bukan merupakan kegiatan di tahun 2017/2018, melainkan kegiatan di Tahun Anggaran 2019, yang saat ini sedang dalam proses pemilihan elektronik melalui lpse.kkp.go.id. pekerjaan rehabilitasi jalan ke Pura Gondol tidak pernah teranggarkan di dalam anggaran Balai Besar Riset dan Budi Daya Laut dan Penyuluhan Perikanan, Gondol.

Ketiga, pengadaan peralatan perikanan tahun anggaran 2018, yang disebut bernilai sebesar 403 juta dan menyalahi proses tender, serta pemenang tender fiktif tidak pernah teranggarkan di dalam anggaran  Balai Besar Riset dan Budi Daya Laut dan Penyuluhan Perikanan, Gondol.

Keempat, pernyataan mengenai perusahaan berstatus CV tidak bisa mengambil proyek bernilai miliaran rupiah, dinilai tidak tepat. Sesuai dengan ketentuan Perpres 16 tahun 2018 tengtang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 65 ayat (4) bahwa nilai paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya paling banya Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil. Sesuai ketentuan tersebut, usaha kecil (Mikro dan Usaha Kecil) dapat melakukan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya s/d nilai maksimal, yaitu 2,5 Miliar. Kelima, Balai Besar Riset dan Budi Daya Laut dan Penyuluhan Perikanan, Gondol, tidak pernah bekerjasama dengan CV. Karya Sari Sedana.

Sebelumnya, Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) RI, Erni Sumarni didampingi Ketua BPKP Perwakilan Bali, Ketut Suartika, SH, mendatangi BBRBLPP, Senin (20/5). Menurut Erni Sumarni, pihaknya telah melakukan investigasi atas sejumlah kecurangan terkait pengelolaan keuangan Negara dan menemukan penyalah gunaan keuangan yang merugikan Negara berjumlah miliaran rupiah pada penggunaan dana APBN di Balai Perikanan, Gondol.

Editor: Hana Sutiawati