Keterangan foto: Pemantauan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Asisten I, I Made Toya, Kepala BKPSDM Wayan Sudiana, Kabag Humas Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai, dan Plt. Kabag Hukum Komang Lestari, Rabu (1/7)/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) serta keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi covid 19, serta Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 di Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar melakukan pemantauan di seluruh OPD dan sejumlah instansi Vertikal di Denpasar.

Pemantauan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Asisten I, I Made Toya, Kepala BKPSDM Wayan Sudiana, Kabag Humas Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai, dan Plt. Kabag Hukum Komang Lestari, Rabu (1/7).

Pemantauan kesiapan kesejumlah OPD serta instansi vertikal di Kota Denpasar kali ini dimulai di dari Kantor Camat Denpasar Barat, dilanjutkan ke Kantor Dinas Kesehatan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar serta dilanjutkan ke Kantor PT. Pertamina (Persero) Cabang Denpasar.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara kembali menekankan bahwa pelaksanaan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan yang juga amanat dari Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 di Kota Denpasar. Edaran ini sebagai upaya kesiapan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilingkungan Kantor Pemerintah, BUMN/D, Instansi Vertikal dan Perusahaan Swasta wajib membentuk satgas pencegahan covid 19 di masing masing instansi dan penerapan protokol kesehatan di perkantoran.

“Pemkot Denpasar secara keberlanjutan mengunjungi kantor- kantor OPD serta instansi vertikal guna menyamakan persepsi serta membangun kordinasi dan sinergi antara instansi di Kota Denpasar mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (phsycal distancing) sehingga diharapkan tidak hanya OPD Pemkot Denpasar saja, tapi juga instansi vertikal lainnya yang menerapkan protokol kesehtan dalam budaya kerja sehari- hari menuju kebiasaan hidup baru. Secara umum semua instansi sudah menerapkan protokol kesehatan,” tegas Rai Iswara.

Sementara Marketing Directorate PT. Pertamina (Persero) Cabang Denpasar, Deny Sukendar Setiady mengapresiasi kedatangan Pemerintah Kota Denpasar di dalam pengecekan kesiapan penerapan protocol kesehatan ke sejumlah instansi.

“Hal ini tentu berkesinambungan dengan apa yang telah diterapkan di intsansi kami, dengan kedatangan ini tentunya kami semakin mematangkan prosedur dan penerapan protocol Kesehatan di kantor kami,” ujarnya.

Lebih lanjut Deny Sukendar mengatakan pihaknya siap mendukung Pemerintah Kota Denpasar di dalam memotong rantai penularan Covid 19 di Kota Denpasar dan Bali pada umumnya.

“Kami siap bersinergi untuk memotong rantai penyebaran Covid 19 demi memberi rasa nyaman kepada masyarakat,” ujarnya. (HumasDps)