Denpasar, (Metrobali.com)

Sekda Kota Denpasar AAN. Rai Iswara bersama seluruh Sekredaris Daerah se-Indonesia menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Teleconference yang dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo Kemendagri Ri terkait sistem upaya penangulangan virus Corona (Covid-19) yang melanda Negeri di Dunia ini, Jumat (3/4) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang. Dimana arah ini dilaksanakan untuk menindaklajuti arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet Terbatas Penanganan Penyebaran Covid-19 pada hari Kamis 2 April 2020 kemarin.

Dalam arahanya Sekjen Hadi Prabowo mengatakan, Mendagri dan Menteri Keuangan telah mengeluarkan dua aturan baru yang bisa dijadikan pedoman oleh Pemda untuk merevisi APBD-nya.  Lewat dua aturan, yakni Permendagri dan Peraturan Menteri Keuangan, Pemda diperbolehkan melakukan realokasi anggaran. Terutama dalam rangka peningkatan kapasitas kesehatan menghadapi masalah penyebaran virus Covid-19 ini. Termasuk juga untuk edukasi kepada masyarakat atau kampanye dan sosialisasi.

“Kemudian untuk pengadaan alat-alat yang  diperlukan untuk kesehatan dan mitigasi. Kemudian  juga sekali lagi memberikan bantuan kepada rakyat yang ekonominya lemah serta bantuan dunia usaha, ini dapat dilakukan dari realokasi APBD yang nanti akan diperkuat dengan Peraturan Presiden yang saat ini sedang dalam proses oleh  Menkopolhukam.

Pihaknya juga kembali mengingatkan perlunya dibuat kebijakan terkait  social distancing, yakni kebijakan untuk menjaga jarak. Termasuk kebijakan untuk membatasi kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang. Atau kerumunan. Intinya, kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kerumunan sebaiknya tidak dilakukan. Karena itu bisa menjadi media penularan dari yang satu ke yang lainnya. Misal kegiatan-kegiatan kewisataan, keagamaan, olahraga dan seni. Bagi kegiatan yang mau tak mau tetap ada karena terkait aktivitas masyarakat, itu tetap harus diingatkan untuk memberlakukan  langkah atau mekanisme social distancing.

“Seperti misalnya  tempat menunggu antrian kendaraan dibuat jarak, dibuat jarak 1,5 misalnya agar tidak terjadi kontak dan tidak terjadi penularan dikarenakan “droplet” atau percikan-percikan cairan tubuh, air ludah misalnya dan lain-lain,”katanya.

Selain itu, sangat penting upaya-upaya edukasi sampai ke tingkat terkecil, yakni keluarga. Kegiatan edukasi ini bisa dengan mengerahkan jaringan Pemda sampai tingkat terbawah. Bisa juga bekerja sama dengan jaringan kepolisian dan TNI. Semua bergerak  menyampaikan konten-konten edukasi untuk masyarakat.

“Konten-konten tentang apa yang harus dilakukan untuk mencegah penularan, apa yang harus dilakukan untuk memperkuat daya tahan tubuh dan lain-lain tanpa membuat masyarakat menjadi panik. Kemudian yang berikutnya lagi adalah upaya untuk mitigasi. Mitigasi mempersiapkan sarana prasarana termasuk rumah sakit laboratorium dan lain-lain, agar masyarakat dapat melaksanakan pemeriksaan dan  perawatan bagi yang teridentifikasi positif,” tuturnya.

Mitigasi bila terjadi keadaan darurat atau kontijensi, sangat perlu dari sekarang direncanakan. Sehingga, misalnya ketika terjadi peningkatan jumlah yang terpapar, semua bisa ditangani dengan baik. Jangan sampai nanti kapasitas perawatan di bawah dari jumlah mereka yang terpapar.

“Ini yang  perlu disiapkan, baik dengan kerjasama RS swasta, RS yang sudah terakreditasi, bahkan mungkin tempat-tempat yang tidak terpakai seperti kemarin Bapak Presiden sudah mendedikasikan wisma atlet sebagai tempat perawatan bila ada nanti yang terpapar pasien maupun mungkin yang positif maupun yang ODP.  Nanti ada klasifikasinya di susun oleh Gugus Tugas Covid-19 maupun Menkes,” ujarnya. (ays’/humas.dps).