koperasi2

Mangupura (Metrobali.com)-


Spirit Koperasi adalah kekeluargaan dan peningkatan kesejahteraan anggota melalui pengembangan ekonomi kerakyatan. Spirit ini sesungguhnya sangat sejalan dengan misi pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung. Berkaitan dengan penghentian dana bergulir yang dilakukan Pemkab Badung terhadap Koperasi Jagadhita Badung merupakan wujud kepatuhan dan ketaatan Pemkab. dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang normative, efektif, efesien, dan akuntabel. Oleh karenanya penghentian dana bergulir yang selama ini telah diarahkan kepada Koperasi Jagadhita sesungguhnya merupakan wujud kepatuhan serta komitmen untuk melaksanakan tata kelola keuangan yang baik sebagaimana yang menjadi rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Demikian  ditegaskan Sekda Badung Kompyang R. Swandika saat menerima Ketua dan Pengurus Koperasi Jagaditha Badung di Ruang Nayaka Gosana II, Puspem Badung, Rabu (20/5) .

Kompyang Swandika juga menegaskan bahwa selama ini sesungguhnya tidak ada hambatan komunikasi antara Pemkab Badung dengan Koperasi Jagaditha. Bahkan menurutnya Bupati Badung selalu hadir bersama Gerakan Koperasi melalui Kadisperindangkop secara berkala melakukan pembinaan, pengawasan dan mengatensi baik kepada koperasi yang sehat maupun koperasi yang dinilai tidak sehat. Inilah bukti kehadiran pemerintah ditangah-tangah gerakan koperasi di kabupaten Badung. Dikatakan, kita patut berbagga karena Kabupaten Badung telah mendapatkan prestasi dari pemerintah pusat sebagai kabupaten penggerak koperasi. Prestasi ini merupakan hasil dari keringat dan kerja keras seluruh masyarakat badung mulai dari pemeritah daerah, DPRD serta seluruh lapisan masyakat. “Jadi keberhasilan ini tidak dapat diklaim oleh satu kelompok tertentu karena merasa sebagai hasil jerih payah sendiri,” tegas Kompyang.

Lebih lanjut Kompyang Swandika menambahkan, pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama dengan gerakan koperasi Badung. Kebijakan yang pro rakyat dan menempatkan koperasi sebagai pilar perkembangan ekonomi kerakyatan di Badung. “APBD Badung adalah pro rakyat dan berpihak kepada koperasi untuk membesarkan koperasi menuju kesejahteraan masyarakat. Pemkab Badung taat asas dan taat norma, taat prosedur dan tinduk pada moral justis, serta asas manfaat. Jadi ini kami pegang teguh jangan sampai kami menghibur koperasi dengan memberikan bantuan sehingga akhirnya terjerat masalah hukum,” pungkasnya.

Sementara Ketua Koperasi Jagadhita Alit Suarsawan, SE menyampaikan aspirasi yang intinya agar dana bergulir kepada Koperasi Jagadhita dapat diteruskan dengan tanpa menarik kembali dana bergulir selama ini telah dimanfaatkan oleh Pusat Koperasi Jagadhita. Hal ini dilakukan oleh pihaknya karena dana bergulir tersebut sangat dibutuhkan untuk penguatan modal koperasi dan UMKM.

Dibagian lainnya Kadisperindagkop I ketut Karpiana mengungkapkan bahwa latar belakang ditariknya dana bergulir yang nilainya mencapai Rp. 9 M dari Puskop Jagadhita ini karena sepenuhnya dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK atas pengelolaan dana bergulir yang dinilai tidak tertib administrasi dan berpotensi terjadinya persoalan hukum. Ditambahkannya, dari 9 M dana bergulir tersebut baru 5 M yang dikembalikan ke kas daerah, sisanya masih 4 M di Koperasi Jagadhita. RED-MB