Sekda Adi Arnawa didampingi Kepala DPMPTSP Agus Aryawan memimpin rapat sekaligus memberikan arahan secara virtual melalui aplikasi zoom terkait dengan pelaksanaan Mall Pelayanan Publik di Puspem Badung, Rabu (29/7).

Mangupura, (Metrobali.com)

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan memimpin rapat sekaligus memberikan arahan secara virtual melalui aplikasi zoom terkait dengan pelaksanaan Mall Pelayanan Publik di Badung dari Ruang Rapat Sekda Puspem Badung, Rabu (29/7).

Sekda Adi Arnawa dalam sambutannya mengatakan bahwa pembentukan Mall Pelayanan Publik di DPMPTSP merupakan salah satu bentuk implementasi dari pada reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Badung. Hal ini dalam rangka merubah paradigma terutama berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. “Berangkat dari kondisi ini saya menilai perkembangan dari apa yang dilaporkan Kepala Dinas PMPTSP sudah berjalan cukup bagus termasuk bagaimana cara memobilisasi beberapa instansi yang sudah bergabung di dalam Mall Pelayanan Publik dalam rentang waktu yang cukup singkat dari terbentuknya Mall Pelayanan Publik. Saya berharap ini tetap harus dijaga, karena bagaimanapun juga ini merupakan suatu indikator penilaian oleh pemerintah pusat maupun masyarakat terkait komitmen dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya,” ungkap Adi Arnawa.

Lebih lanjut dikatakan dilihat dari indikator keberhasilan Dinas PMPTSP bersama instansi perijinan seperti lembaga termasuk kementrian yang tergabung dalam Mall Pelayanan Publik untuk tetap konsisten memberikan pelayanan yang terbaik sehingga berhasil mendapatkan nilai kategori A. Untuk itu pihaknya sangat memberi apresiasi terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh DPMPTSP. “Saya memberi apresiasi terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh DPMPTSP melalui Mall Pelayanan Publik di Badung yang sudah melakukan inovasi walaupun dalam situasi pandemi Covid-19 untuk tetap menghasilkan produk-produk baru untuk masyarakat. Disamping itu masyarakat tidak perlu kemana-mana ketika memerlukan pelayanan di Badung hanya cukup ke Mall Pelayanan Publik sebagai tindak lanjut dari visi dan misi Kementrian PAN RB,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan melaporkan rapat melalui aplikasi zoom meeting ini dalam rangka sharing optimalisasi penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten yang diikuti 40 peserta dari 27 instansi yang tergabung dalam Mall Pelayanan Publik terdiri dari Kementrian/Lembaga, BUMN, Badan Layanan Publik, BUMD, Wiraswasta termasuk OPD di Lingkungan Pemkab Badung.

Lebih lanjut Agus Aryawan melaporkan terkait dengan perkembangan Pelayanan Publik di Kabupaten Badung dalam 10 tahun terakhir mulai dari tahun 2008 sampai tahun 2020 menuju terbentuknya Mall Pelayanan Publik. Dikatakan proses menuju Mall Pelayanan Publik pada tahun 2008 pelayanan masih dalam bentuk UPT dengan menerima berkas administrasi. Pada tahun 2013 berdasarkan Perda Kabupaten Badung yang mengatur organisasi dan tata kerja badan pelayanan perijinan terpadu, sehingga terbentuk satu instansi penyelenggara pelayanan perijinan khusus yang disebut dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). Selanjutnya pada tahun 2016 terjadi perubahan nomenklatur dari BPPT menjadi Dinas Penanaman Modal dan PTSP. “Pada tahun 2018 terjadi pengembangan fungsi dari PTSP serta perluasan cakupan pelayanan pemerintah Kabupaten Badung menjadi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung yang dilaunching pada tanggal 17 September 2018,” terang mantan Sekretaris Bappeda ini.

Sumber ; Humas Pemkab Badung