Sekda Adi Arnawa saat memimpin rapat sekaligus memberikan arahan terhadap pemilihan Perangkat Daerah yang diusulkan untuk penilaian zona integritas di Puspem Badung, Rabu (24/2). 

Badung Persiapkan Usulan OPD Untuk Penilaian Zona Integritas

Mangupura, (Metrobali.com)

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat sekaligus memberikan arahan terhadap pemilihan Perangkat Daerah yang diusulkan untuk penilaian zona integritas. Rapat yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan, Kabag Organisasi I Wayan Putra Yadnya, beserta OPD terkait, bertempat di Ruang Pertemuan Nayaka III Puspem Badung, Rabu (24/2).

Sekda Badung Adi Arnawa dalam arahannya mengatakan, kepada tim birokrasi agar benar-benar memperhatikan OPD yang sudah memiliki Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)  seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan RSD Mangusada.

Dikatakan bahwa perangkat daerah ini sudah  terbukti dan dapat dijadikan acuan oleh perangkat daerah yang lain untuk berlomba-lomba  agar dapat  memperoleh predikat WBK. “Kepada Dinas yang sudah pernah  diajukan WBK  agar disarankan untuk diajukan kembali dan ditambahkan dengan  dinas usulan baru lainnya. Kepada Dinas yang pernah diusulkan  selama berturut turut lima tahun, dan apabila selama 5 tahun tidak mendapatkan WBK  maka OPD tersebut perlu di pertimbangkan,” tegasnya.

Terkait dengan Pemilihan Perangkat Daerah untuk Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)  Sekda Adi Arnawa mengharapkan agar Dinas Perangkat Daerah yang mendapatkan WBK, seperti Dinas Capil, DPMPTSP dan RSUD Mangusada  agar perangkat daerah ini mutlak diusulkan untuk memperoleh WBBM.

Sementara itu Kabag Organisasi I Wayan Putra Yadnya melaporkan bahwa dalam rangka pengumpulan perangkat daerah yang akan menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pihaknya sudah membentuk tim kerja sesuai dengan PermenPAN Nomor 10 tahun 2019.  “Tim ini yang akan menentukan calon perangkat daerah yang diajukan untuk menerima WBK dan WBBM, setelah calon ditetapkan akan diajukan ke Inspektorat, dimana disana akan membentuk tim penilaian internal disertai penggalian potensi calon yang akan diajukan,”terangnya.

Lebih Lanjut  dikatakan bahwa ada 16 Perangkat Daerah yang pernah diusulkan dalam pengusulan  untuk perolehan WBK/WBBK  tetapi hanya 3 Perangkat Daerah yang mendapatkan Predikat WBK, Yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RSD Mangusada Badung dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. “Ketiga ini memiliki predikat WBK,” pungkas Putra Yadnya.

Sumber : Humas Pemkab Badung