Denpasar (Metrobali.com)-
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Dewa Gede Palguna menegaskan jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan Belanda harus segea direvisi. Hal itu perlu dilakukan agar implementasinya sesuai dengan arah demokrasi yang sedang berkembang di Tanah Air. Apalagi, di Belanda sendiri, KUHP sudah direvisi, disesuaikan dengan konteks zaman.
“KUHP perlu direvisi agar penerapannya sesuai dengan sanksi yang diharapkan dalam negara demokrasi yang berkeadilan. Di Belanda sendiri KUHP sudah banyak mengalami revisi,” tegas Palguna di Denpasar, Rabu 23 Mei 2012.
Pada acara dialog “Kebangsaan: Mengukir Semangat Kebangkitan Nasional Demi Bangkitnya Indonesia Baru” itu, ia mengatakan, tugas DPR RI sebagai legislator harus merumuskan dan merevisi KUHP. “Hingga kini, kita masih memakainya. Semestinya kita pun harus merivisinya, karena dalam kitab tersebut sudah banyak yang tak cocok diterapkan di negara kita,” kata praktisi hukum Universitas Udayana itu.
Sebagai perwakilan rakyat, kata dia, selain menyerap aspirasi rakyat, DPR juga harus mampu merevisi undang-undang yang tidak valid lagi diterapkan di Indonesia. “Memang sudah ada semacam draf untuk merevisi dan meninjau KUHP. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Semestinya ini yang harus digodok dan dirampungkan,” kata Palguna.
Mendesaknya revisi KUHP, sambung Palguna, membuat hal itu harus segea dilaksanakan. DPR, kata dia, semestinya menjadikan revisi KUHP sebagai agenda utama, bukan membuat undang undang lain yang tidak seharusnya dibuat seperti membuat UU Pornografi yang masih banyak kontradiksi.
UU Pornografi, kata dia, kenyataannya tidak bisa diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Sementara itu, Dewa Palguna lebih lanjut menilai, untuk semangat kebangkitan Indonesia sudah ada sejak berdirinya organisasi Boedi Oetomo, Sumpah Pemuda hingga mencapai puncaknya menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
“Karena kegigihan perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan itu, maka Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 menyatakan kemerdekaannya,” ujarnya. Bukan berarti setelah deklarasi kemerdekaan dikumandangkan, penjajah sudah meninggalkan Tanah Air.
“Semangat kebangsaan itu harus dibangkitkan lagi, sehingga mampu mengatasi kesenjangan pembangunan untuk berbangsa dan bernegara bisa diselesaikan secara damai,” harap Palguna.
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Bali Nyoman Gede Antaguna mengharapkan semua komponen bangsa bersatu untuk kembali bangkit dari keterpurukan serta kesenjangan sosial. “Kaum generasi muda harus menjadi pelopor membangkitkan semangat kebangsaan tersebut, yang mana telah ditanamkan oleh pendahulu kita,” ucapnya.  BOB-MB