Repdem Bali Polisikan Waketum Gerindra Arif Poyuono
Repdem Bali Polisikan Waketum Gerindra Arif Poyuono
Denpasar, (Metrobali.com)-
Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Provinsi Bali melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Arief Poyuono terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (3/8) di SPKT Polda Bali.
Ada pernyataan Waketum Gerindra yang mengatakan PDIP sama dengan PKI, kami laporkan itu karena ada pencemaran nama baik sementara semua sudah tahu bahwa PDIP merupakan partai nasionalis dan berasaskan pancasila, kemudian PKI juga sudah tidak ada di Indonesia. Kenapa PDIP dituduh seperti itu,”  ujar Ketua Repdem A.A. Ayu Triyana Tira.
Pihaknya meminta pertanggungjawaban terkait pencemaran nama baik tersebut yang dilakukan terlapor pada akhir Juli yaitu 31 Juli 2017. Selang dua hingg tida hari kemudian terlapor dikabarkan membuat surat pernyataan maaf bermaterai enam ribu yang ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati. Namun pihaknya tetap  bersi kukuh menyelesaikannya secara hukum.
“Udah diviralkan dimana-mana. walaupun sudah minta maaf dengan bermaterai namun itu tidak cukup. Proses hukum tetap kami proses laporkan,” tegas politikus PDIP yang akrab disapa Gung Tira ini.
Sementara pemicunya sendiri dikatakannya karena adanya soal Presidential Threshold 20 persen itu. “Mungkin pihaknya terpancing untuk membuat pernyataan karena ada dari pihak PDIP Sekjen untuk menyikapi pertemuan Ketum Gerindra dan SBY kemarin. Yang mengatakan bahwa Presidential Threshold 20 persen itu sebenarnya karena ambisi PDIP, hingga akhirnya itu diklarifikasi oleh Sekjen.
“Namun kan ada surat pernyataan dari Arief bahwa kami ini suka membohongi rakyatlah, apalah. Itu yang kami proses karena kami tidak terima,” ujarnya.
Repdem Bali Polisikan Waketum Gerindra Arif Poyuono1
Sedangkan dalan kesehariannya setiap kader PDIP diakuinya menerima dan mempelajari serta mengilhami Pancasila dalam setiap gerak langkah. Akhibatnya dengan tuduhan itu akan membuat masyarakat bertanya-tanya hingga bisa jadi ada masyarakat yang terkecoh, jika tidak ada tiindakan yang serius dari pihak PDIP. Sehingga untuk sebagian masyarakat awam bisa saja menganggap hal tersebut sebagai kebenaran.
Selain itu terlapor juga dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian. Perempuan yang akrab dengan panggilan Tira tersebut menegaskan bahwa pihaknya perlu menyikapi dengan tegas terkait penghinaan tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa Presidential Threshold 20 persen justru adalah produk hukum dari rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejak Pilpres 2009 sampai 2014 semua capres/cawapres memakai aturan tersebut (UU no. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden).
Bahkan Prabowo Subianto sendiri ketika maju sebagai Cawapres Megawati pada tahun 2009 dan Capres tahun 2014 tidak mempermasalahkan Presidential Threshold tersebut.
“Kalaupun masih ada yang tidak setuju, Repdem menghimbau para pihak yang tidak setuju untuk bisa melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bukannya melakukan cara-cara politik yang kotor dan tidak sehat seperti menyalahkan PDIP apalagi mem-PKI-kannya,” jelasnya.
Untuk diketahui bersama menurutnya, PDI Perjuangan adalah Partai yang berideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan bukan ideologi Marxisme atau komunisme. Soekarno adalah penggagas pancasila. pancasila sendiri banyak digali dari ajaran agama Islam dan salah satu silanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. PDI Perjuangan selalu menjunjung tinggi demokrasi dan tidak pernah melakukan tindakan yang subversive apalagi menyebarkan kebencian.
“Repdem mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, untuk memproses hukum secara pidana saudara Arief Poyuono, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap PDIP,” tandasnya.SIA-MB