Klungkung ( Metrobali.com )
Kasus pemerkosaan terjadi Selasa (2/10) sekira pukul 18.00 wita disebuah gubuk yang ada dipersawahan desa Kamasan Klungkung. Dari laporan yang ditrima Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Made Sudanta, SH.MH di mana korban Ni Wy S 50 alamat wilayah Kamasan pada hari Selasa (2/10) sekira pukul 16.00 wita korban berangkat ke sawah hendak membersihkan rumput – rumput yang ada disekitar tanaman.

Saat korban mengumpulkan rumput yang sudah kering untuk dibakar  tiba –  tiba datang pelaku Mud 40 alamat Banjar Minggir Desa Gelgel dan langsung merangkul korban dari belakang. Selanjutnya dibawa ke dalam gubuk dan memaksa untuk melakukan hubungan intim dan korban sempat melakukan perlawan.

Selesai melakukan hubungan kemudian datang saksi Ni Md Su 29 asal Banjar Kacang Dawa, Desa Kamasan Klungkung (anak korban). Saaat itu pelaku langsung melarikan diri. Dengan kejadian tersebut sekira pukul 22.00 wita korban dengan diantar anaknya (saksi) melapor ke Polsek Kota selanjutnya dilimpahkan ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut, ujar Sudanta.

“Ya jika pelaku terbukti melakukan seperti apa yang telah dilaporkan korban kita akan kenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun” imbuhnya.

Sementara dari keterangan korban didepan penyidik mengaku saat berada di sawah sekira pukul 18.00 wita posisi saya jongkok sedang membersihkan sisa – sisa rumput makanan sapi di gubuk yang ada di sawah saya, tiba – tiba pelaku datang masuk langsung mendekap saya dengan kedua tangannya. Selanjutnya saya diangkat kedipan yang ada digubuk beralaskan tikar bambu,” papar korban.
Menurut KBO Reskrim IPTU Wrawan atas seijin Kasat Reskrim AKP I Nyoman Suparta, SH pihaknya tidak percaya begitu saja atas laporan korban, kita masih melakukan lidik, apa itu sering dilakukan pelaku sama korban, sedangkan barang bukti yang kita amankan adalah 1 buah tikar bambu, 1 buah kebaya warna coklat, 1 buah celana pendek warna putih, 1 buah celana dalam warna coklat,dan baju kaos warna hitam, ujar Wirawan. SUS-MB