Foto: Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Nomor Urut 2, Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara (Amerta) menurunkan sendiri baliho di Posko Pemenangan Paket Amerta di Jalan Tulip Nomor 15 Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Selain dikenal Satya Wacana dan Satya Laksana, Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Nomor Urut 2 yakni Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara (Amerta) terbukti sangat taat aturan, taat hukum. Khususnya yang menyangkut lembaga penyelenggara Pilkada seperti KPU maupun Pengawas Pilkada atau Bawaslu.

Terbukti, adanya pemberitahuan terkait aturan perihal penertiban Alat Peraga atau pemasangan baliho dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Bali, Paslon Amerta yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem ini langsung bergerak cepat dengan menurunkan baliho yang dimulai dari Rumah Perubahan Amerta yang merupakan Posko Pemenangan Paket Amerta yang terletak di Jalan Tulip Nomor 15 Denpasar.

Penurunan baliho Amerta ini diturunkan langsung oleh Ngurah Ambara bersama pasangannya Bagus Kertha Negara. Tampak, baliho yang dipasang di dalam posko Pemenangan Paket Amerta pada Minggu pagi (25/10/2020) diturunkan langsung Cawali Ngurah Ambara dan Wakilnya Bagus Kertha Negara bersama tim relawan Amerta lainnya.

“Kami mendapatkan surat (Bawaslu Provinsi Bali) untuk menurunkan baliho (Amerta). Dan dalam surat itu ada foto baliho di posko kami,” ucap Cawali Ngurah Ambara didampingi Wakilnya Bagus Kertha Negara serta para relawan Amerta.

Baik Cawali Ngurah Ambara maupun Wakilnya Bagus Kertha Negara menegaskan jika baliho Amerta yang disampaikan dan difoto dalam surat Bawaslu Bali sejatinya tidak dipasang di pinggir jalan. Namun, Paslon Amerta menilai balihonya itu masuk jauh di dalam Posko Pemenangan Amerta.

“Kandatipun demikian, kami sangat taat aturan, sehingga baliho (Amerta) itu kami turunkan langsung,” tegas Cawali Ngurah Ambara maupun Wakilnya Bagus Kertha Negara mengakhiri. (dan)