tangkap dpoTabanan (Metrobali.com)-
Satuan Reskrim Polres Tabanan berhasil menangkap DPO tersangka kasus pemalsuan Surat Kontrak (SK) pengangkatan tenaga kontrak (SK Bodong)  di ingkungan Pemkab Tabanan.
‎Tersangka Dewa Made A alias Dewa Joko WI buronan Polres Tabanan asal Banjar Tegal,Desa Nyitdah,Kediri,Tabanan,yang di tangkap oleh satuan reskrim di rumah kontrakanya di Perumahan Banyuning Lestari, Buleleng,\’kata Waka Polres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu,seijin Kapolres Tabanan,Senin (16/5).
Menurut Waka Polres tersangka dalam melakukan aksinya dengan menjanjikan kepada korbanya untuk membantu mengangkat menjadi tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan,dengan persyaratan para korban menyerahan uang berkisar Rp 17 juta sampai Rp 30 juta.
“Setelah menerima uang tersangka ‎membuatkan surat perjanjian dengan mengunakan jasa rental pengetikan,dengan cara meniru contoh surat yang asli serta tanda tangan pejabat Pemda di palsukan termasuk stempel instansi yang mengeluarkan surat,”ungkapnya.
 Terungkapnya kasus pemalsuan SK bodong ini berawal sekitar bulan Maret 2016 ini pasalnya yang menerima SK tenaga kontrak hendak memperpanjang kontraknya,di mana saat itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tabanan menyatakan bahwa surat perjanjian kerja dan surat pegawai kontrak di nyatakan tidak terdaftar atau palsu.
Dari hasil pemeriksaan itulah di peroleh keterangan bahwa semua SK nya di nyatakan palsu (bodong)
Selanjutnya berbekal dari laporan para korbanya satuan reskrim Polres Tabanan melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku,namun pelaku tidak di temukan dan melarikan diri.
“Selama pencarian selama tiga minggu akhir tersangka berhasil kami tangkap di Singaraja Sabtu (14/5) selanjutnya di amankan di Mapolres Tabanan,”terangnya.
Di tambahkan dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka mendengar ada korban yang melaporkan,tersangka selanjutnya melarikan diri dan tinggal berpindah-pindah di wilayah Badung,Denpasar dan Buleleng.Tersangaka mengakui sudah sebelas surat perjanjian yang sudah di buat di tahun 2015,dengan mengunakan jasa rental pengetikan dan semuanya sudah di serahkan kepada korbanya dengan himbalan Rp 17.500,000 – Rp 30.000.000.
Uang yang diterima dari para korban tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya  untuk membayar gaji awal para korban dengan cara meminta nomer rekening korban,kemudian tersangka transefer melalui Bank BPD Cabang Tabanan.Hal tersebut tersangka lakukan untuk meyakinkan para korbanya bahwa surat kontraknya tidak bermasalah dan pemberian gaji tersangka lakukan selama dua bulan sejak SK tersebut di terima oleh korbanya.
Saat di tanya ada kemungkinan ada jaringan dan adanya pejabat tinggi yang ikut bermain dalam kasus ini,kasus ini masih tetep di pengembangan dan kemungkinan juga masih banyak korbanya bahkan lebih dari sebelas SK yang tersangka buat,”tegasnya.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satuan reskrim Polres Tabanan,tersangka di kenakan pasal berlapis 378 KUHP dan atau 372 ‎KUHP atau ayat (1) KUH.  EB-MB