judi dadu kocok
Tabanan (Metrobali.com) –
Satuan Reskrim Polres Tabanan membubarkan sekaligus menangkap belandang judi dadu (kocokan) di wantilan Pura Dalem Banjar Padang Aling,Desa Cau Blayu,Marga Tabanan,Kamis (4/12).
Petugas berhasil mengamankan pelaku I Ketut Budiana (41) warga Banjar Padang Aling,Desa Cau Blayu Marga,saat sedang menggelar judi jenis dadu,dimana pelaku menggelar judi tersebut sejak 1 Desember 2014 di mana kebetulan saat itu di Pura Dalem ada upacara. Karya Agung ngenteg linggih, kesempatan itu di manfaatkan oleh pelaku untuk menggelar judi dadu,setiap malam hari mulai pukul 20.00 wita,”kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Wayan Arta Ariawan,Jumat (5/12).
Menurut Arta penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat kalau judi dadu di gelar di wantilan pura dalem Banjar Padang Aling.Polisi langsung mendatangi tempat itu dan di lihat sudah banyak kerumunan dan beberapa sedang main kocokan atau judi dadu
Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan belandang atau bandar judi dadu dan langsung Kamis malam di gelandang ke Polres Tabanan bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil di amankan diantaran uang tuani Rp 334.000
Satu lembar perlak warna putih berisa gambar ayam, kupu2 burung hantu,kodok,kepiting, dan ikan 
Satu buah tas gendong warna hitam merek rocker
1 buah ‎ ember warna hitam
1 buah. Engser
3 tiga buah dadu masing masing berusi gambar
Saat di temui pelaku mengaku menggelar judi kocokan sudah tiga hari di tempat tersebut.Kini pelaku di jerat Pasal 303 KUHP jo UU no 7 th 1974 tentang perjudian . EB-MB