Pelaku Saat diringkus petugas

Denpasar (Metrobali.com) –

ABDULAH HADI, (45) harus menelan kepahitan tinggal dalam jeruji besi, pasalnya polisi dibawah pimpinan PANIT II Reskrim Denpasar Selatan (Densel) beserta rekan-rekan OPSNAL Densel berhasil meringkus pelaku pencurian roda dua itu.

Saat diringkus petugas pada Sabtu (18/4) lalu sekira pukul 01.00 wita pagi, pelaku yang berasal dari Dusun Kertosono, Srono itu tampak tak berkutik.

Menurut keterangan Kapolsek Densel  Kompol Nanang Prihasmoko, pelaku berperan sebagai pemetik, saat melakukan aksinya pelaku menggunakan modus kunci palsu sehingga motor bisa dicuri dengan mudah. Saat ditangkap pelaku telah berhasil menyikat sepeda motor milik korban bernama Andrianto (30) warga Jalan Tukad Pancoran IV K, Denpasar.

Diterangkan Nanang, pihaknya menerima laporan dari korban bernama Andrianto, yang mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Satria FU berwarna hitam merah, keluaran tahun 2015 dengan No Pol DK 5506 EC, STNK atas nama Pitroh Laili alamat Jalan Tukad Pakerisan Gang X4A No 6B Panjer. Atas kehilangan sepeda motor ini, Andrianto  mengaku merugi senilai Rp19 lebih.

Selain itu, pencuri ini nekat melakukan aksinya bejatnya karena sudah sebulan sepeda motor tersebut terparkir di depan kost korban, dan sepeda motor tersebut tidak pernah dipakai oleh korban karena korban dalam kondisi sakit.

Kemudian pada saat kejadian, diatas sekira pukul 01.00 wita korban keluar untuk kencing dan melihat sepeda motor miliknya yang terpakir di depan kost sudah raib. Korban kemudian melalui sepupunya melapor ke Polsek Densel.

Kronologis penangkapan, kata Nanang berawal dari info korban Andrianto, pada hari minggu (19/4) lalu sekira pukul 15.00 wita sore. Ada telepon dari seseorang yang tidak dikenal oleh korban, yang  inti dari pembicaraan tersebut meminta uang tebusan sebesar Rp4,5 juta.

“Dengan adanya info tersebut kemudian korban menginfokan info itu ke anggota Polsek Densel, selanjutnya pada hari Senin (20) sekira pukul 21.00 wita juta melakukan koordinasi sama korban dan pada saat itu antara korban dan pelaku sepakat untuk melakukan transaksi di depan kantor gubernur Bali,” ungkap Nanang kepada media di Denpasar, Senin (27/4).

Lanjut Nanang, dengan adanya kesepakatan tersebut kemudian Opsnal melakukan penyelidikan lanjut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Sekarang kami telah mengamankan barang bukti dan selanjutnya kita proses hukum lebih lanjut,” demikian Nanang.SIA-MB