kabinet jokowi

Jakarta (Metrobali.com)-

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014. Dalam kurun waktu satu bulan, telah dikeluarkan beberapa kebijakan di tengah persaingan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

Kedua hal itu masih tetap menjadi sorotan masyarakat dan media massa untuk terus memantau perkembangannya karena memiliki dampak langsung kepada masyarakat.

Di sisi pemerintahan, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla telah mengeluarkan kebijakan yang meimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menunjuk H.M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang menggantikan Basrief Arief.

Ketua Departemen Advokasi Buruh, Petani, dan Nelayan DPP PKS Indra mengatakan bahwa terpilihnya Jokowi-JK merupakan harapan besar rakyat tehadap sosok pemimpin yang bisa menyejahterakan rakyat. Namun, menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan ekspektasi yang besar dari rakyat karena tercermin dari berbagai komentar masyarakat dan survei mengenai pembentukan kabinet yang tidak diharapkan masyarakat.

“Janji Jokowi-JK membangun koalisi tanpa syarat. Namun, pada kenyataannya transaksional juga,” kata Indra.

Ia juga menilai kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan langkah yang kontroversial karena memiliki imbas yang besar bagi rakyat, misalnya membebani biaya hidup buruh, tani, dan nelayan yang berpenghasilan pas-pasan.

Menurut dia, pemerintah jangan lupa ada patron yang mengikat dalam sistem ketata negaraan di Indonesia, yaitu legislatif mengawasi jalannya pemerintahan.

Dalam masalah kenaikan BBM bersubsidi, Indra menilai wajar apabila para politikus DPR mempermasalahkan kebijakan itu dan juga ada yang mengusung hak interpelasi karena patut diduga melanggar Undang-Undang APBN-P 2014.

“Undang-Undang APBN-P 2014 menyebutkan bahwa subsidi BBM dikurangi apabila harga minyak dunia menyentuh harga 105 dolar AS per barel. Namun, saat ini harga minyak dunia 70 dolar AS per barel,” ujarnya.

Presiden Jokowi menurut Indra harus menjelaskan kepada masyarakat dan parlemen mengenai kebijakan kenaikkan harga BBM bersubsidi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menilai kinerja pemerintahan Jokowi-JK selama satu bulan memperlihatkan Presiden Jokowi kurang berpengalaman dan kurang memiliki akses lebih luas dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu, menurut dia, terlihat dari tidak dilaksanakannya janji-janji kampanye pasangan tersebut saat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 seperti mengusung semangat Trisakti Presiden pertama RI Soekarno.

“Jokowi-JK mengusung semangat Trisaksi dari Bung Karno. Namun, kenyataannya mereka mengundang asing untuk masuk dibandingkan memprioritaskan ketahanan (ekonomi dan politik) untuk kemandirian bangsa,” tegasnya.

Ahmad Mubarok menilai parlemen akan terus mengkritisi kebijakan Jokowi-JK dan itu kemungkinan akan lebih kencang dilakukan apabila kebijakan itu bertentangan dengan semangat untuk menyejahterakan rakyat.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Kristiawanto menilai kinerja Jokowi-JK dalam mengatasi setiap permasalahan di Indonesia harus didukung penuh dalam upaya melakukan percepatan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Namun, Kris tidak menutup mata bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Jokowi-JK menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak ada yang mempermasalahkan di kemudian hari.

“Partai Hanura sebagai pendukung pemerintahan apabila ada percepatan kami senang. Namun, harus ada landasan hukumnya,” ujar Kris.

Ia mencontohkan Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera yang terkesan terburu-buru dikeluarkan meskipun esensinya baik bagi masyarakat.

Kinerja Parlemen Pelaksanaan tiga fungsi legislatif, seperti legislasi, anggaran, dan pengawasan, selama satu bulan itu belum berjalan dengan baik disebabkan terpecahnya parlemen ke dalam dua kubu, yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Masing-masing kelompok itu membuat kepemimpinan versinya sehingga rapat-rapat kerja di alat kelengkapan dewan tidak berjalan karena tidak semua fraksi memasukkan anggotanya di dalam alat kelengkapan tersebut.

Namun, titik cerah muncul ketika perwakilan dari KIH dan KMP menandatangani sebuah kesepakatan damai di parlemen yang terdiri atas lima butir sehingga semua fraksi bisa masuk dalam AKD. Pihak KIH diwakili politikus PDI Perjuangan Pramono Anung dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Olly Dondokambey, sedangkan KMP diwakili Ketua Umum Partai PAN Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Kelima kesepakatan tersebut, yaitu: pertama, bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota fraksi pada 11 komisi, empat badan, dan satu majelis kehormatan dewan sehingga secara kelembagaan DPR dapat segera bekerja sesuai dengan fungsinya secara optimal.

Kedua, bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014–2019) maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah satu wakil ketua pada 16 AKD (seperti yang dimaksud pada Angka 2 di atas).

Hal itu melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi pimpinan komisi, pimpinan badan dan pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI.

Poin ketiga, bersepakat untuk segera mengisi pimpinan alat kelengkapan dewan yang masih tersedia, seperti Badan Anggaran dan Badan Urusan Rumah Tangga dan penambahan wakil ketua pada tiga AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah satu wakil ketua pada setiap komisi.

Sementara itu, Badan dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.

Keempat, bersepakat dan setuju mengubah ketentuan terhadap Pasal 74 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6), serta Pasal 98 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus.

Hal itu disebabkan pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada Pasal 79, Pasal 194, sampai dengan Pasal 227 Undang-Undang MD3.

Poin kelima, KIH dan KMP sepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dari KMP dan pimpinan fraksi dari KIH yang diketahui oleh pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepakatan ini.

Menurut Wakil Sekjen Partai Hanura Kristiawanto, Presiden Jokowi harus memanggil seluruh pimpinan partai politik, baik mitra koalisi maupun oposisi, untuk berbicara pascadamai KIH dan KMP. Kristiawanto menilai hal itu dalam upaya memperbaiki pola komunikasi politik yang kurang baik selama ini antara pemerintah dan parlemen agar proses jalannya pemerintahan berjalan dengan baik dan lancar.

“KIH dan KMP sudah berdamai dan Pak Jokowi harus turun tangan sebagai kepala pemerintahan. Pola komunikasi politik harus diperbaiki dengan lawan koalisi karena kalau dengan mitra koalisi komunikasinya sudah terbangun dengan otomatis,” ujarnya.

Ia mencontohkan pemerintah tidak mendiskusikan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi ke parlemen dan juga seharusnya dijelaskan kepada masyarakat terkait dengan alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut.

Namun, Kris menilai tidak perlu digulirkannya hak interpelasi oleh parlemen dan cukup dengan meminta keterangan pemerintah terkait kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi karena tidak efektif.

“Jokowi-JK juga harus mempersiapkan kebijakan-kebijakan politik anggaran yang baik sehingga tepat sasaran karena saat ini yang dilaksanakan adalah program pemerintahan SBY-Boediono,” katanya.

Ketua Departemen Advokasi Buruh, Petani, dan Nelayan DPP PKS Indra mengatakan bahwa kinerja DPR RI selama satu bulan ini belum berjalan seperti biasa karena adanya perpecahan di internal parlemen antara KIH dan KMP. Hal itu, menurut dia, berdampak tidak berjalannya mekanisme check and balances terhadap kinerja pemerintahan.

“Oleh karena itu, PKS menyambut baik adanya islah antara KIH dan KMP sehingga diharapkan mekanisme check and balances berjalan baik,” ujar Indra.

Ia menilai pemerintahan Jokowi-JK harus konsisten antara kata dan perbuatan sehingga mendapat dukungan besar dari rakyat terkait dengan kebijakan yang dikeluarkannya harus prorakyat.

Selain Indra menyarankan agar pemerintahan Jokowi-JK memperbaiki pola komunikasi politiknya, baik kepada rakyat maupun kepada partai penyeimbang pemerintah.

Suara Masyarakat Berbagai kebijakan dan langkah strategis pemerintahan Jokowi-JK serta perpecahan di parlemen ditanggapi beragam oleh masyarakat. Namun, semuanya memiliki harapan terwujudnya kesejahteraan rakyat.

Anang Samsuddin (27) warga Ciputat, Tangerang Selatan, mengatakan bahwa jutaan orang yang hadir pada acara Syukuran Rakyat atas terpilihnya Jokowi sebagai presiden ke-7 RI merupakan pertanda rakyat memiliki ekspektasi yang begitu besar pada Jokowi dan pemerintahannya.

Rakyat Indonesia menurut dia ingin hidup makmur dan berkecukupan, mendapatkan hak-haknya sebagai seorang warga negara akan kesehatan dan pendidikan dasar tanpa terkecuali, hingga memperoleh kesempatan yang sama akan pekerjaan yang lebih baik.

“Setelah dilantik 20 Oktober 2014, banyak perubahan dalam tata pemerintahan yang dilakukan Jokowi-JK untuk mendorong percepatan pembangunan Indonesia, seperti menata ulang kabinet dan kementerian serta mencanangkan program-program prorakyat,” katanya.

Anang menilai positif langkah Presiden Jokowi pada sektor pertanian yang berencana membangun ribuan waduk untuk pengairan lahan pertanian dan membuka lahan pertanian baru untuk mempercepat swasembada pangan. Dia juga menyambut positif rencana pemerintah membangun jalur transportasi laut dan memaksimalkan potensi sumber daya kelautan Indonesia.

“Namun, hal yang mungkin belum pernah kita dengar adalah mengenai perbaikan sarana transportasi industri darat seharusnya angkutan industri tidak lagi memanfaatkan jalan raya sebagai jalur utamanya,” katanya.

Menurut dia, saat ini sudah saatnya pemerintah membangun jalur kereta api antardistrik industi di Indonesia sehingga investor makin tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.

Selain itu, Anang menyayangkan adanya sinyal negatif di parlemen di tengah harapan rakyat akan perubahan.

Menurut dia, kontestasi politik pascapemilu berlanjut ke tinggat parlemen terlihat dari terbentuknya kubu KIH dan KMP sehingga wakil rakyat yang seharusnya menyuarakan aspirasi rakyat yang telah memilihnya, justru malah mati-matian memperjuangkan aspirasi partai politik pengusungnya.

“Mereka seakan lupa akan tugas pokok untuk membela suara dan aspirasi rakyat serta berusaha mewujudkannya dalam berbagai kebijakan yang dihasilkan,” ujarnya.

Ia menilai KMP sebagai mayoritas di parlemen seakan ingin mengangkat dirinya sebagai “sang penguasa” dengan mengesampingkan KIH dan seharusnya parlemen tidak lagi meributkan ego partai dan kelompok masing-masing. Menurut dia, rencana islah yang diupayakan kedua kelompok masih saja terkendala oleh pembagian anggota fraksi di alat kelengkapan dewan.

“Di sinilah seharusnya masing-masing pimpinan partai koalisi memainkan perananya untuk mengembalikan peran DPR dan MPR untuk rakyat Indonesia, bukan kepentingan partai,” katanya.

Fatah Sidik warga Cilandak, Jakarta Selatan, menilai pemerintahan Jokowi-JK membuat gebrakan positif di pemerintahan, yakni menyetorkan sejumlah nama-nama calon menterinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri rekam jejaknya.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan PPATK pun memberi tanggapan karena sejumlah nama dari total 80 orang yang disetorkan Jokowi diberikan rapor kuning dan merah, artinya terindikasi terlibat dalam kasus korupsi meskipun tidak seluruhnya berpeluang menjadi tersangka.

“Namun, niat tersebut tidak seluruhnya berjalan, terlihat dari sejumlah nama yang santer terlibat beberapa kasus diangkat sebagai pembantunya. Terlebih, beberapa pos kementerian strategis dipercayakan kepada orang ‘bermasalah’ itu ataupun politikus,” kata Fatah.

Ia juga menyayangkan dilantinya H.M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung karena merupakan politikus Partai NasDem dan meskipun pernah bertugas di Kejaksaan Agung. Namun, tidak memiliki prestasi yang membanggakan. Hal itu, menurut dia, mengisyaratkan banyak kepentingan pihak-pihak eksternal Jokowi dalam menentukan dan membentuk Kabinet Kerja.

“Namun, ada sikap Presiden Jokowi dan pembantunya yang patut diapresiasi, misalnya mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sendiri, tidak melempar ke menteri terkait,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, Jokowi juga tidak terlalu lama merespons sebuah masalah, misalnya ditunjukkan dengan pergi ke Sumatera Utara beberapa hari setelah dilantik untuk mengetahui masalah terkait dengan letusan Gunung Sinabung, Tanah Karo.

Fatah juga menilai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga memberi angin segar dengan pernyataan tegasnya untuk melindungi kekayaan alam nusantara di perairan.

“Dia mendesak pelaku ‘illegal fishing’ tidak diberi ampun agar jera merampas ikan-ikan yang menjadi hak warga negara Indonesia dan pundi-pundi pendapatan yang belum digali secara optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Fatah menilai konflik yang terjadi di parlemen menunjukkan politikus Indonesia lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompok. Menurut dia, tindakan 10 fraksi yang merepresentasikan 10 parpol yang lolos pemilu anggota legislatif, 9 April 2014, menunjukkan masih pintar bersilat lidah dengan menggunakan kepentingan masyarakat sebagai pembenaran.

“Ini bisa dilihat dari berbagai komentar politikus di masing-masing kubu saat disinggung soal dualisme DPR,” ujarnya.

Ia menilai sepatutnya masing-masing koalisi mengedepankan peraturan yang telah dibuat menyangkut mekanisme pemilihan pimpinan DPR atau MPR dan AKD meskipun regulasi tersebut tidak mengakomodasi keinginan seluruh pihak.

Menurut Fatah, ada jalan lain yang lebih elegan untuk menggungat Tata Tertib (Tatib) DPR dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yakni melayangkan judicial review.

“Namun, mengingat itu sudah dilakukan dan tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), sudah selayaknya mematuhi putusan yang ada,” katanya.

Ia menilai, jika KIH beralibi perlu ada perwakilan mereka menjadi pimpinan di parlemen untuk mengawal program pemerintah, sepatutnya tidak membuat DPR tandingan dan membiarkan KMP menguasai seutuhnya.

Menurut dia, apabila nanti DPR, yang seluruh pimpinannya direbut koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menolak presentasi pemerintah tanpa alasan logis, justru itu menjadi bumerang buat mereka dan simpati mengalir ke Jokowi-JK.

Di sisi lain Fatah sepakat bila pemilihan pimpinan DPR-MPR dan AKD tak dibagi-bagi secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu anggota legislatif.

“Adanya kompetisi kembali di tingkat dewan dalam merebut kursi, justru semakin menyehatkan demokrasi Indonesia karena peluang dialektika serta konflik, yang kecenderungannya tidak selalu berkonotasi negatif, makin luas salurannya,” katanya.

Selain itu, menurut Fatah adanya peluang oposisi memimpin di Senayan seperti yang saat ini terjadi, menunjukkan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran bisa bekerja makin baik. Karena menurut dia apabila parlemen sewenang-wenang, masyarakat mampu berpikir dengan jernih, pihak mana yang sepatutnya layak dibela. AN-MB