Wakil Ketua DPRD Bandung Barat, Hj. Pipih Supriati diterima Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Badung, Nyoman Satria dan anggota pansus Ni Komang Triani.

Mangupura, (Metrobali.com)-

Rombongan Panitia Kusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Tata Tertib DPRD kabupaten Bandung Barat, Selasa (8/10) melakukan studi komparasi ke DPRD Badung. Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bandung Barat, Hj. Pipih Supriati tersebut diterima Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Badung, Nyoman Satria dan anggota pansus Ni Komang Triani.

Dalam kunjungan DPRD Kabupaten Bandung Barat ada sejumlah hal yang ditanyakan seperti dalam Tata tertib Dewan Badung apakah sudah ada muatan lokal yang sudah tercantum dan muatan lokal apasaja itu. “Kami ingin tanyakan muatan lokal yang terkandung di tatib dewan Badung yang nantinya akan bisa kami terapkan  didaerahkami,”ujar Pipih Supriati.

Lebih lanjut ia juga meminta sejumlah materi tatib Dewan badung yang nantinya bisa dipelajari lebih lanjut. “Berikan kami sejumlah berkas tatib yang sudah disahkan oleh Dewan Badung sehingga ada reverensi kami dalam membentuk tatib kami di DPRD Kabupaten Bandung Barat,”paparnya.

Menyikapi pertanyaan rombongan DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nyoman satria yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Badung menjelaskan, muatan lokal yang dibuat dalam tatib DPRD Badung adalah menyelaraskan dengan peraturan gubernur yakni dalam penggunaan bahasa lokal yakni Bahasa bali dengan mencantumkan klausul tersebut di tatib dewan. Selain itu penggunaan pakaian adat bali setiap hari kamis, Purnama dan Tilem . “Hal itu kita sebut dalam Tatib dine (hari ) mebasa (berbahasa) Bali dan berpakaian adat Bali. Sehingga saat sidang , rapat paripurna mapun istimewa kita gunakan pakaian adat Bali,”terangnya.  (ADV-MB)