Buleleng (Metrobali.com) –

Kegigihan Satresnarkoba Polres Buleleng memerangi penyalah gunaan narkotika diwilayah hukum Polres Buleleng patut diapresiasi positif, terbukti telah berhasil mengungkap dan menangkap 4 orang pelaku selaku pengedaar narkotika jenis Sabu, dengan barang bukti yang cukup signifikan Sabu seberat 877,06 Gram Netto, serta 5 butir Inex.

Adapun para tersangkanya sebanyak 4 orang tersebut, diantaranya Kadek Sujana alias Bontoan (40), Putu Adi Wiratana alias Lutung (37), Ketut Muliawan alis Lonto (46), dan Komang Merta alias Dongker (36).

Kronologis pengungkapan dan penangkapannya, berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satres Narkoba Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan ini, pada Sabtu, 27 Februari 2021 sekitar Pukul 21.00 Wita berhasil melakukan pengamanan atau penangkapan terhadap Putu Adi Wiratana alias Lutung yang diduga telah mengantarkan barang berupa sabu-sabu kepada seseorang yang bernama Komang Merta alias Dongker di penginapan Candi Mas Jalan Pantai Lokapaksa, Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Dengan mengamankankan Putu Adi Wiratana, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Komang Merta di rumahnya di Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa yang saat itu sedang bersama Komang IM alias Iwan.

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan aparat desa setempat. Dan dalam penggeledahan ini, ditemukan 1 plastik warna hitam, setelah dibuka berisi butiran kristal, 1 unit bong atau alat hisap sabu, 2 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 potong pipet plastic warna merah muda yang salah satu ujungnya runcing, dan 1 unit HP merk Vivo didalam kamar tidur miliknya.

“Menurut keterangan Komang Merta alias Dongker, barang itu diperoleh dari seseorang yang bernama G.” terang Kapolres Buleleng, Made Sinar Subawa, pada Jumat, (5/3/2021) didepan Loby Polres Buleleng.
Terhadap tesangka Komang Merta alias Dongker diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu melebihi 5 gram, disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lebih lanjut Kapolres Sinar Subawa mengatakan hasil pengembangan penyelidikan dari Komang Merta alias Dongker yang memperoleh barang dari Putu Adi Wiratana alias Lutung, kemudian dikembangkan kembali bahwa barang yang ditemukan dirumah tersangka Komang Merta alias Dongker yang diantar oleh Putu Adi Wiratana alias Lutung berasal dari Kadek Sujana alias Bontoan yang beralamat di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Kadek Sujana alias Bontoan serta dilakukan penggeledahan rumah di Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan juga seseorang bernama Ketut Muliawan alias Lonto. Didalam rumah saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam pipa yang terbungkus karpet biru terdapat 14 paket plastik plip yang masing-masing berisi barang yang diduga sabu dan 1 paket plastik yang berisi 5 butir pil berbentuk minion yang diduga exstasy, serta barang-barang lain yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika berupa, 1 korek api gas, 1 gunting, 1 bong alat hisap, 2 unit Handpone masing-masing merk Huawei warna gold, dan 1 Handpone merk Brandcode warna hitam, 1 kotak dilakban hitam yang didalamnya terdapat 1 timbangan digital dan 3 bungkus plastik plip kosong.

“Adapun secara rinci barang bukti yang diamankan tersebut, berupa 1 pipa plastik terbungkus karpet warna biru yang di dalamnya terdapat 14 paket plastik plip yang masing-masing berisi butiran Kristal bening yang diduga Sabu dengan berat masing-masing, untuk Kode A berat 101,03 gram brutto (99,83 gram netto), Kode B berat 100,30 gram brutto (99,70 gram netto), Kode C berat 100,29 gram brutto (99,66 gram netto), Kode D berat 100,32 gram brutto (99,72 gram netto), Kode E berat 100,28 gram brutto (99,68 gram netto), Kode F berat 50,13 gram brutto (49,73 gram netto), Kode G berat 50,19 gram brutto (49,79 gram netto), Kode H berat 50,19 gram brutto (49,79 gram netto), Kode I berat 50,18 gram brutto (49,88 gram netto), Kode J berat 50,15 gram brutto (49,85 gram netto), Kode K berat 50,22 gram brutto (49,82 gram netto), Kode L berat 25,84 gram brutto (25,03 gram netto), Kode M berat 5,34 gram brutto (5,04 gram netto), Kode N berat 0,90 gram brutto (0,71 gram netto). Jadi jumlah totalnya dengan berat 835,36 gram brutto (828,23 gram netto).” urai Kapolres Sinar Subawa.

“Sedangkan barang bukti lainnya berupa, 5 butir pil berbentuk minion warna ungu diduga exstasy dengan berat masing-masing 0,35 gram netto (berat total 1,75 gram netto), 1 kotak dilakban hitam yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik plip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 gunting, 1 korek api gas, 1 bong, 2 unit handpone masing-masing merek brandcode warna hitam dan merek Huawei warna gold.” ujarnya menambahkan.

Sangkaan pasalnya adalah Tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang dapat disita Sat Reskrim Narkoba Polres Buleleng adalah dari ke 4 orang pelaku sebanyak 885,32 gram brutto ( 877,76 gram netto) dan 5 butir Inek dengan berat masing-masing 0,35 “, ucapnya.

Menurutnya peran ke 4 orang tersangka ini hanya sebagai pengedar, dan bukan merupakan bandar narkoba. Dan pengungkapan ini murni hasil penyelidikan dari anggota Satres Narkoba. Mereka masuk dalam target operasi, dan jadi satu jaringan.

“Kasus ini masih dalam pengembangan karena asal usul barang hasil dari penyidikan yang dilakukan berasal dari luar Bali, untuk itu agar rekan pers bersabar menunggu hasil pengembangannya,” pungkas Kapolres Sinar Subawa didampingi Kasatres Narkoba AKP Picha Armedi, S.I.K dan Kasubbag Humas Iptu I Gede Sumarjaya,SH

Pada sisi lain, tersangka Kadek Sujana alias Bontoan mengaku ratusan gram sabu-sabu itu didatangkan dari wilayah Surabaya. Dan dirinya diminta oleh seseorang untuk mengambilnya di sebuah tempat, untuk kemudian dijual kepada para pengguna. GS