Tangkapan Narkoba1

Buleleng (Metrobali.com)-
Polres Buleleng, Selasa (16/8) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari menangkap Putu Yudi (35) dirumahnya di Dusun Dauh Pangkung, Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki 18 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, mengatakan anggota Satres Narkoba  kembali berhasil menangkap pelaku penyalah gunaan narkotik jenis sabu-sabu.”Pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi. Namun baru kini berhasil diciduk, dengan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan disaat dilakukan penggeledahan” terangnya, Senin (22/8) di Mapolres Buleleng.
Disaat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, kata Sukawijaya ditemukan 18 paket sabu-sabu dengan berat, masing-masing 0,06 gram bruto atau 0,05 gram netto,”Barang bukti pendukung lainnya diantaranya  2 korek api gas, 1 gunting, 1 bong alat isap sabu, 2 pipet, 1 gulung plastic, 1 dompet dan 1 tabung kaca” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Psal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. GS-MB