foto penangkapan narkoba, buleleng
Buleleng (Metrobali.com)-
Dalam kurun waktu dua hari, Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap pelaku narkoba di dua tempat yakni di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak dan Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Pada Senin (15/12) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Pemuteran polisi berhasil meringkus pelaku yang jumlahnya tiga orang yakni Nyoman damek (43),  Putu Ulik (33) sama-sama berasal dari Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar dan Sudarmadji (42) berasal dari Banjar Dinas Kembang sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Sedangkan di Desa Kubutambahan,  pada Selasa (16/12) sekitar pukul 16.oo Wita polisi berhasil menciduk pelaku Ketut Suardana (44) berasal dari Banjar Dinas Kubu Anyar, Desa dan Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Kasat Narkoba Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan,SH seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Senin (22/12) mengatakan pada Senin (15/12) sekitar pukul 23.00 Wita, Sat Narkoba Buleleng bekerja sama dengan sat Narkoba Polsek Gerokgak melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika karena pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dirumah Sudarmadji di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran.”Pelaku ditangkap karena memiliki, menyimpan dan menyediakan serta menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang disimpan didalam sebuah tas warna coklat” terang Agus Dwi Wirawan.”Setelah melakukan penangkapan di dirumah Sudarmadji, kami melakukan pengembangan ke rumah Damek di Desa Sidatapa. Ditempat ini juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.”Total barang bukti kami sita, diantaranya satu paket plastic plip yang berisi butiran batuan Kristal bening yang kami duga sementara ini narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 100,4 gram brutto atau 98,2 gram netto” jelasnya.
Sementara itu untuk penangkapan di Desa Kubutambahan, pada Selasa (16/12) sekitar pukul 16.00 Wita, Satres Narkoba Buleleng  menciduk pelaku Ketut Suardana di Banjar Dinas Kubu Anyar, Desa Kubutambahan. Barang bukti yang berhasil disita, diantaranya satu plastic klip yang didalamnya berisi 4,5 butir yang diduga inex dengan berat bersih masing-masing 0,31 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram dan 0,19 gram. Satu tas plastic yang berisi 10 paket yang dilakban berisi butiran Kristal bening  diduga sabu-sabu dengan berbagai berat bersih.
Kronologis penangkapan, pada Selasas (16/12) sekitar pukul 15.00 Wita polisi mendapat informasi aka nada pesta narkoba dirumah pelaku. Mendapat laporan ini, polisi melakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan barang bukti.”Pelaku adalah target operasi Satres narkoba Buleleng” terang Agus Dwi Wirawan.”Pasal yang dikenakan 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika” uimbuhnya. GS-MB

activate javascript