Klungkung ( Metrobali.com )
Jelang tahun baru 2013 pastinya masyarakat diseluruh Dunia akan  menyambutnya. Berbagai cara dilakukan untuk menyambut datangnya pergantian tahun. Seperti pesta Kembang Api dan Petasan / mercon namun hal itu perlu difikirkan juga akibat dari letusan kembang api dan mercon itu sendiri. Sebab sudah banyak korban tahun sebelumnya terkena kembang api atau mercon hingga menyebabkan korban cacad fisik dan hingga tewas.

Guna mengantisipasi jatuh korban akibat kembang api atau mercon Pemernitah khususnya Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran.
Di mana surat edaran tersebut dikeluarkan Gubernur Mangku Pastika yang isinya bahwa Provinsi Bali merupakan salah satu tujuan utama wisata di Indonesia sehingga membutuhkan tingkat keamanan, ketertiban dan ketentraman yang memenuhi standar keamanan internasional.

Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, ketentraman dan menjga ketertiban masyarakat diperlukan peran serta seluruh jajaran pemerintah dan unsur mayarakat.  Surat himbauan itu diantaranya berbunyi:  untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat khususnya dari bahaya kembang api, mercon/petasan atau sejenisnya bersama ini diminta kepada saudara agar tidak memberikan surat rekomendasi/izin untuk agen dan penjual kembang api, petasan dan sejenisnya. Pengguna petasan / kembang api pada hari hari raya besar atau acara acara tertentu dapat dilaksanakan dengan mencantumkan penanggung jawab yang jelas dan dilaksanakan terpusat pada lokasi tertentu.

Selanjutnya, penjualan dan penggunaan petasan, kembangapi atau sejenisnya sesuai point 1 dan 2 agar diawasi secara ketat oleh pihak terkait dan menindak terhadap setiap pelanggar penjualan / penggunaan petasan dan kembang api secara ilegal. Demikian disampaikan atas dan kerjasamanya fiucapkan terimaksih. Denpasar 7 pebruari 2012 ttd Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Berdasarkan hal itu pada Rabu ( 19/12 ) sekira pukul 11.30 wita Satpol PP Pemkab Klungkung melaksanakan sidak. Dalam sidak tersebut sebanyak 1 pleton Stpol PP yang dipimpin langsung Kasatpol PP I Komang Dharma Suyasa menyisir pedagang warung dan Swalayan.

Terpantau di Swalayan Inti milik Kopas Srinadi ditemukan berbagai merk kembang api dan petasan. Saat diminta surat ijin peredaran petugas satpam swalayan Intin hanya bisa menujukan kartu bertuliskan Pedagang Kembang Api lengkap foto dan namanya. Atas temuan tersebut Kasatpol PP hanya menghimbau petugas Swalayan Inti agar tidak menjual kembang api dan petasan yang djajakan. ” Pertama Kita hanya bisa menghimbau saja sesuai dengan surat edaran yang ada dari Gurbernur Bali, ujar Dharma. Jika nanti dilihat ada barang yang dimaksud masih dijajakan kita ambil tindakan, dengan menyita, imbuhnya.

Menurut Komang Sudharma akan melakukan sidak sewak waktu diwilayah Klungkung, bukan saja Swalayan yang ada tapi setiap warung akan didatangi. Nanti sore kita akan lakukan sidak di pasar senggol, sebab ada laporan dari masyarakat di pasar senggol banyak beredar kembang api dan petasan. SUS-MB