Spa and Intertaiment Royal Palace

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak ke Spa and Intertaiment Royal Palace.

“Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) keberadaan Spa and Intertaiment Royal Palace yang berlokasi di Kompleks Pertokoan Jalan Diponogoro Denpasar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Senin (9/2).

Ia mengatakan pihaknya menemukan karaoke dan bar di Royal Palance tanpa dilengkapi izin, padahal tempat hiburan malam tersebut sudah beroperasi sejak 1,5 tahun. Sementara panti pijatnya sudah mengantongi izin, seperti izin prinsip, IMB, SITU/HO, izin TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), dan izin TDP (tanda daftar perusahaan).

“Sidak yang dilakukan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat, karena tempat hiburan malam Royal Palace diduga tidak mengantongi izin. Namun, setelah diperiksa kelengkapan izinnya terutama panti pijatnya ternyata sudah lengkap, dan berlaku hingga tahun 2019,” katanya.

Namun, hanya karaokenya saja yang belum mengantongi izin sehingga operasinya harus dihentikan sementara.

“Kami minta kepada pengelola Spa and Intertaiment Royal Palace menutup sementara bar dan karaoke yang berada di lantai IV. Kalau belum mengantong izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar,” ucapnya.

Ia mengatakan pascasidak yang dilakukan tersebut terus dipantau aktivitas Royal Palace tersebut. Karena pengelola tempat panti pijat tersebut mengaku tempat bar dan karaoke yang berada di lantai IV tersebut listriknya mati, sehingga tidak beroperasi sejak dua hari.

“Kami akan terus pantau pascasidak yang dilakukan tim. Kalau nanti ditemukan karaokenya beroperasi, kami akan mengambil langkah tegas,” kata Wiradana didampingi Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah I Gede Sudana.

Sementara Kasubid Evalusi Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar Made Sulantara meminta pengelola Spa and Intertaiment Royal Palace mengikuti aturan yang ada, meski pun sudah mengantongi izin. Apalagi, panti pijatnya sudah mengantongi izin lengkap, namun bar dan karaokenya belum.

“Kalau permohonan perubahan fungsi IMB otomatis izin-izin yang dimiliki sekarang akan berubah semuanya,” kata Sulantara.

Sedangkan General Manajer Spa and Intertaiment Royal Palace, Satugus Susanto didampingi salah satu pemegang saham Nyoman Budiarta mengaku tempat usaha panti pijatnya sudah mengantongi izin. Bahkan lima izin yang dikantongi masa berlakunya sampai tahun 2019.

“Kami siap mengikuti aturan yang ada. Mengingat salama ini izin yang kami kantongi adalah panti pijat dan intertaiment,” kata Susanto.

Ketika ditanya izin operasi bar dan karaoke, Satugus Susanto sempat mengelak karena tempat usaha bukan karaoke melainkan panti pijat dengan intertament.

“Memang ada bar dan karaoke di lantai IV pertokoan itu, dan sudah beroperasi sejak enam bulan lalu. Namun belum punya izin dan pihaknya telah mengajukan permohonan izin alih fungsi bangunan. Karena listriknya mati sejak dua hari sudah tidak boroperasi,” katanya. AN-MB