SATPOL PP BONGKAR BANGUNAN

Denpasar (Metrobali.com)-

Bangunan tanpa izin yang berada di kawasan Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan mendapat tindakan tegas dari Satpol PP Kota Denpasar. Bangunan-bangunan yang terdiri dari anyaman bambu (bedeng) yang dimanfaatkan untuk usaha sewa mobil oleh oknum tidak bertanggung jawab langsung dibongkar oleh Satpol PP Kota Denpasar. Dalam penertiban yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar,  Kecamatan Denpasar Selatan, Aparat Kelurahan Panjer serta instansi terkait lainnya melaksanakan penertiban terhadap  bangunan liar serta menertibkan 5 pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di trotoar jalan pada Senin (30/5) .

Camat Denpasar Selatan, AA Gede Risnawan mengatakan, Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut  laporan dari masyarakat yang di adukan ke pada Kelurahan Panjer yang kemudian di teruskan ke Kecamatan Denpasar Selatan, dikarenakan banyaknya bangunan rumah kumuh di sepanjang jalan yang mengganggu serta tidak dilengkapi dengan surat-surat. Ini juga merupakan peringatan awal untuk rumah-rumah kumuh  atau bedeng yang lain yang tidak memiliki izin. Diharapkan untuk Kades/Lurah di masing-masing Kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadan rumah kumuh yang tidak memiliki IMB ini. Agar kedepannya Kota Denpasar bersih dari pemungkiman kumuh dan jorok. “ Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan membangun bangunan agar bisa memenuhi prosedur pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Risnawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain itu dalam upaya menjaga ketertiban pedagang kaki lima agar tidak ada yang melanggar lagi dan untuk antisipasi pihaknya akan terus mengawasi gerak-gerik pedagang, agar para pedagang memiliki rasa jera. Ia juga mengimbau kepada para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di atas trotoar. Karena penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan hingga Kota Denpasar menjadi bersih, tertib dan indah. RED-MB