satpol pp Ilustrasi

Gianyar (Metrobali.com)-

Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali menertibkan empat unit bangunan yang terbukti melanggar Perda dan tidak memiliki izin bangunan, Kamis (28/8).

Keempat bangunan tersebut berada dalam lokasi berbeda yakni satu unit bangunan di Jalan Wisma Udayana Buruan, Blahbatuh Gianyar. Di lokasi itu didirikan dua buah bangunan rooptop .

Sementara satu unit bangunan yang menggunakan air bawah tanah (ABT) di Banjar Mawang Kelod Desa Lotunduh, Ubud Gianyar juga tidak bisa menunjukkan izin, sekaligus disita satu buah selengger mesin disel.

Sedangkan dua unit bangunan lainnya ditertibkan di Banjar Rangkan Ketewel, Gianyar. Bangunan dua lantai dengan kerangka baja itu juga tidak melengkapi perizinan dan disita satu buah gerinda.

Kasi Operasional Trantib, I Wayan Suala Susila yang memimpin sidak tersebut mengatakan, penertiban bangunan sebagai upaya penegakan Perda No. 5 tahun 1997, tentang izin-izin usaha di wilayah Kabupaten Gianyar.

Selain itu juga Perda No. 18 tahun 2010 tentang ABT, Perda No. 13 tahun 1998 tentang IMB.

Selanjutnya para pemilik bangunan diberikan surat peri ngatan dan selanjutnya datang ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan agar selalu tertib hukum dalam setiap pembangunan. AN-MB