Keterangan Foto: Petugas Satpol PP Gianyar ketika melakukan sidak bangunan tak berijin di wilayah Kecamatan Sukawati Gianyar, Rabu (6/11/2019).
Gianyar, (Metrobali.com)-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP, red) Kabupaten Gianyar kembali melakukan sidak bangunan yang tidak memiliki ijin, kali ini sidak difokuskan di wilayah Kecamatan Sukawati Gianyar, Rabu (6/11/2019). Sidak kali ini menyasar Taman Ketewel Residence dan kost-kostan diwilayah Batubulan.
Sidak dimulai dengan melakukan sidak di Taman Ketewel Residence dimana petugas menemukan bangunan kamar sebanyak 40 unit yang belum mengantongi izin, atas kelalaian pihak pengembang tersebut petugas langsung memberikan SP1.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha menuturkan bahwa pihaknya setelah memberikan SP1 kapada pihak pengembang Taman Ketewel Residence kemudian akan dilakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP Gianyar guna diberikan arahan.
“Mereka (pihak pengembang Taman Ketewel Residence) belum bisa menunjukan ijin bangunan, kami langsung berikan SP1 dan hari Senin (11/6/2019) pihak penanggung jawab kami panggil ke kantor Satpol PP,” ujarnya.
Sedangkan di wilayah Batubulan Gianyar petugas Satpol PP menemukan kost-kostan yang memiliki 24 unit kamar tak berijin, petugas juga memberikan peringatan berupa SP1 kepada pemilik rumah kost tersebut.
“Di Batubulan terdapat rumah kost dengan 24 kamar yang tidak berijin, kami data dan berikan SP1 kepada pemilik rumah kost tersebut,” ucap Watha.(ctr).