Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas satuan pengamanan stasiun televisi swasta di Bali diadili karena diduga turut mengedarkan sabu-sabu seberat 16,72 gram.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana menjerat terdakwa I Ketut Kusuma Jaya Adi dengan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa mengirim atau memiliki narkotika golongan I,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR I Made Suweda itu.

Terdakwa ditangkap polisi di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pada 1 Oktober 2013 sekitar pukul 15.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di pojok belakang rumahnya.

Kepada petugas, Ketut Kusuma mengaku barang tersebut milik temannya, I Made Suardika, yang saat ini masih buron. Sabu-sabu tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya di pojok belakang rumahnya sabelum tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.

Ketut Kusuma mengaku sering diberi sabu-sabu secara cuma-cuma oleh temanya itu apabila berhasil mengamankan, menjual, dan mengedarkan barang haram tersebut. “Saya sering diberikan sabu-sabu secara cuma-cuma,” ujarnya.

Sementara itu, di ruang berbeda juga disidangkan kasus kepemilikan ganja seberat 2,9 gram dengan terdakwa Zainul Abdi.

Jaksa Penuntut Umum M Ilham Putranto menjerat terdakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika golongan I,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Made Suweda itu.

Terdakwa ditangkap di Jalan Patimura, Kabupaten Badung, pada 1 November 2013 sekitar pukul 20.00 Wita karena menyimpan ganja di dalam bungkusan plastik tertutup. AN-MB