razia pelajar Ilustrasi

Semarapura (Metrobali.com)-

Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung, Bali menjaring 17 pelajar dalam razia lalu lintas, karena tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) dan surat kelengkapan lainnya saat mengendarai sepeda motor di jalan umum.

“Penertiban berlalu lintas itu merupakan salah satu kegiatan dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung Iptu Wayan Wiadnyana, Selasa (3/2).

Ia mengatakan, tindakan penertiban berlalu lintas di kalangan pelajar lebih diintensifkan, karena kesadaran mereka dinilai sangat kurang.

“Selama ini ini banyak pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Demikian juga korban laka lantas dari kalangan pelajar juga cukup tinggi. Untuk menekan angka kecelakaan itu pelajar perlu diberikan pemahaman menganai berlalu lintas,” katanya.

Kegiatan razia yang dilakukan kali ini sejumlah pelajar terpaksa ditindak karena kedapatan melakukan pelanggaran, diantaranya tidak menggunakan pengaman kepala (helm) dan tidak memiliki SIM serta tidak mambawa STNK.

“Sasaran kita adalah pelajar yang melanggar seperti tanpa helm, surat dan tanpa SIM,” ujarnya.

Ada indikasi kalau banyak kalangan pelajar belum berhak memiliki SIM, namun sudah membawa kendaraan. Ini tentunya sangat berbahaya bagi pelajar bersagkutan jika terjadi insiden atau kecelakaan lalu lintas.

Pelajar yang masih dibawah umur juga dinilai belum stabil untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. AN-MB