Klungkung ( Metrobali.com )-

Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya belum menjadi budaya. Hal Ini menyebabkan masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Klungkung dan daerah daerah lainnya di Indonesia.
Saat ini sudah terjadi pergeseran paradigma tertib berlalu lintas sudah menjadi urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa. Sudah terlalu banyak korban mati sia sia di jalan raya, kebanyakan laka lantas yang terjadi selama ini tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

Guna menekan korban tewas akibat laka lantas diijalan raya. Pada Kamis ( 14/2 ) sekira pukul 15.00 wita Jajaran Polres Klungkung khususnya Sat Lantas melaksanakan rahasia kepeda pengendar sepeda motor yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Rahasia yang biasa dilakukan terfokus disatu tempat namun kali ini anggota Sat Lantas disebar diwilayah Perkotaan. Hasil yang didapat sebanyak 56 pelanggaran. Sebagaian besar pelagarnya adalah pelajar SMP.

Dari 56 jumlah pelanggar ada salah satu pengendara. Sepeda motor Honda Supra 125 menggunakan plat merah yaitu DK 2908 M tidak menggunakan Helm. Setelah dicek bahwa STNK atas nama Pemkab Klungkung ditahan dan pengendara dikasi surat tilang. Pengendara yang dimaksud bernama I Kt Danendra asal Banjar Griya Kamasan Klungkung.

Sementara Kabag Bin Oprasi Lantas  Polres Klungkung IPTU I Kadek Suarjana, SH disela sela usai melaksanakan rahasia mengatakan pihaknya sudah sering mendatangi sekolah sekolah yang ada di  Klungkung untuk memberikan pengarahan aturan berlalu lintas. Namun di jalan raya sering kita lihat masih banyak juga yang melanggar aturan berlalu lintas. Untuk tidak terjadi korban tewas sia sia di jalan raya pihaknya melakukan rahasia, ujarnya. Hasil rahasia yang kita dapatkan sebanyak 56 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Diantaranya yang disita sepeda motor berbagai merk ada 38 buah, SIM 4, dan STNK sebanyak 14. Rata rata  pelanggar kebanyakan tidak memakai pengaman kepala atau helm dan paling banyak pelanggarnya pelajar SMP, ungkapnya.

Sementara usai melaksanakan rahasia Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri YW, Sik terpantau langsung mengecek kendaraan yang ditahan anggota Sat Lantas.  Tampak berbagai merk kendaraan berjejer diikat menggunakan tali plastik bertuliskan Polis Line.

Kegiatan ini menurut Sri merupakan langkah pencegahan guna menekan korban meninggal dunia pada usia dini. Kapolres juga minta dukungannya kepada masyarakat untuk tidak memberikan motor pada putra putri-nya karena sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang lain. Mereka belum mengerti aturan berlalu lintas, ujar Sri.

Pihaknya menyarankan kepada sekolah yang ada agar mengelola kendaraan antar jemput untuk siswa disekolah masing masing. Mari kita peduli terhadap aset bangsa melalui tindakan nyata, guna menekan korban laka lantas yang meninggal dunia., ajak Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri YW, Sik.

Perlu diketahui kendaran yang ditahan untuk sementara selama 14 hari tidak bisa diambil siapun pemiliknya. Kendaraan baru bisa diambil setelah mereka yang terkena tilang hadir pada kamis ( 28/2 ) di Pengadilan Negeri untuk membayar tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. SUS-MB