Satgas Saber Pungli OTT Dua Petugas Pungut Perusda
Jembrana (MetroBali.com) –
Dua oknum petugas pungut restribusi Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Selasa (21/3) sore kemarin.
Kedua pegawai Perusda Jembrana dari Kecamatan Melaya, Ketut T (56), pegawai tetap dari Kelurahan Gilimanuk dan Ida Bagus Putu CW (22), pegawai kontrak dari Banjar Candi Kusuma, Desa Melaya terjaring OTT Saber Pungli di Terminal Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, sekitar pukul 17.15 Wita.
Tim Saber Pungli dipimpin Wakil Ketua I Pokja Satgas Saber Pungli juga mengamankan uang tunai Rp.396.900 dari tas pinggang warna hitam dan sejumlah karcis retribusi, baik yang sudah dirobek maupun belum sebagai barang bukti.
Wakil Ketua I Pokja Satgas Saber Pungli Jembrana AKP Made Berata, Rabu (22/3) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan oknum pegawai Perusda tertangkap tangan menerima uang Rp.15 ribu dari sopir travel DK 1102 AS, Imam Wahyudi (36) dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, namun tanpa memberikan karcis sebagai bukti telah membayar retribusi.
“Dari hasil pemeriksaan, Ida Bagus Putu CW mengakui bahwa tidak semua kendaraan keluar terminal diberikan karcis” ujarnya.
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan dari jumlah karcis yang sudah terpakai yakni 79 lembar nominal Rp.2 ribu dan 8 lembar nominal Rp.3 ribu semestinya ada uang Rp.182 ribu. Sehingga ada selisih sebesar Rp. 214.900.
“Kelebihan itu katanya dibagi rata dengan petugas pungut lainnya yang bertugas di Terminal Gilimanuk” imbuhnya.
Pihaknya kemudian menyerahkan kedua oknum pegawai Perusda tersebut kepada pihak Inspektorat Jembrana untuk proses dan sanksi lebih lanjut.
“Keduanya melanggar Pasal 48 Perda Kabupaten Jembrana Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha” pungkasnya. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.