Sat Pol Air Bali Tangkap 51 Penyu Hijau

Kuta (Metrobali.com)-

Polsek Kubu Karangasem bersama Satuan Pol Air Bali menangkap 6 orang ABK asal Madura yang membawa 51 ekor penyu jenis penyu hijau pada tanggal 18 November 2014 di perairan dusun Nusu, Desa Suidan kecamatan Kubu, Karangasem sekira pukul 21.30 wita malam.

Dirpol Air Bali Kombes Purwoko mengatakan, 51 penyu hijau tersebut termasuk katagori penyu yang dilindungi, karena itu pada hari Rabu (19/11) siang pihaknya langsung  melepas 41 penyu tersebut.

“Kenapa 41, yang mati 7 ekor, untuk dijadikan barang bukti 3 ekor,” jelasnya saat mendampingi Kapolda Bali Jenderal A.J Benny Mokalu di pantai Kuta, Rabu (19/11).

Motif 6 pelaku yang bernama Firdaus (30), Muharam (29), Bakri (39), Riko (28), Asan Arman (21) dan Arip (23) ini menurut Purwoko masih didalami, dugaan sementara adalah penyu tersebut untuk dijual di Bali.

“Semua dilepas 3 dipakai untuk barang bukti nanti kita titipkan di penangkaran penyu, berat penyu bervariasi diameter 1,5 meter, 10 -15 cm usia lebih dari 5 tahun,” imbuhnya.

Namun pengakuan para tersangka mereka hanya sebagai pengantar penyu saja dan tidak menahu untuk apa mereka disuruh mengantar penyu ke Bali.

Turut menyaksikan, Kapolda Bali Jenderal A.J Benny Mokalu, ia mengapresiasi berkat kerjasama Pol Air dan para nelayan setempat. Selain itu penyu ini musiman, hewan ini muncul pada usia tertentu diduga pelaku sudah tau karakter hewan ini.

“Kerjasama dengan nelayan ini berhasil saya berterimakasih kepada Dirpol Air,” ungkapnya usai melepas penyu.

Pelepasan penyu tersebut disaksikan oleh puluhan wisatawan yang memadati area pantai Kuta. Pelaku dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara termaktub dalam pasal 21 ayat 2 huruf a yo pasal 40 ayat 2 yo ayat 2 UU no 5 tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam.

Pihaknya pun terus meningkatan patroli air, bekerjasama dengan Pol Air, sesuai zonanya masing-masing.

“Melibatkan pesisir pantai, terimakasih Dirpol Air di laut banyak potensi pengamanan di laut,” pungkasnya.SIA-MB