Keterangan foto: Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Sumarjaya merilis pengungkapan kasus narkoba kepada awak media, Senin (23/11/2020) siang di Mapolres Buleleng/MB

Buleleng, (Metrobali.com) –

Aksi mengejutkan dilakukan Sat Narkoba Polres Buleleng. Bagaimana tidak, pasalnya dalam hal memberantas penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya tidak tebang pilih. Dalam artian mantan anggota reskrim narkoba yang juga mantan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Buleleng yakni IPTU (purn) I Nyoman Kandra (58) diteralibesikan diduga terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini terungkap, saat Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Sumarjaya merilis pengungkapan kasus narkoba kepada awak media, Senin (23/11/2020) siang di Mapolres Buleleng.

“Pengungkapan dan penangkapan Kandra ini, didepan supermarket Pepito, Lovina Desa Kaliasem pada Kamis (19/11/2020) sekitar Pukul 19.30 Wita.” jelas Kasat Narkoba Derawi seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa.

Menurutnya dari hasil penggeledahan badan disaat melakukan penangkapan, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,26 gram bruto. Barang sabu-sabu ini disembunyikan di buku tabungan yang ada di dalam tas miliknya. “Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak bisa mengelak, dan mengakui barang sabu-sabu tersebut adalah miliknya.” ucap Derawi.

Lebih lanjut diungkapkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,26 gram itu, merupakan sisa dari sebelumnya menggelar pesta sabu-sabu bersama tiga orang temannya di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. “Mengenai berapa gram sabu yang dikonsumsi bersama tiga orang itu. Kami tidak tahu, namun yang jelas barang bukti yang kami temukan seberat 0.26 gram ini adalah sisa setelah pesta sabu.” urai Derawi.

Sementara itu pada sisi lain, saat ditanya sejak kapan Kandra mengkonsumsi narkoba jenis sabu ini? Kepada awak media Kandra mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak masih dinas yakni sejak 2007 lalu.

Terhadap hal ini, Derawi menjelaskan bahwa saat masih dinas dan setiap di
lakukan tes urine yang secara rutin dilakukan di internal Polres Buleleng, yang bersangkutan hasil tes urinenya negatif.”Kebiasaan buruknya itu baru terungkap, setelah yang bersangkutan pensiun sejak 2 bulan yang lalu.” tukas Derawi.
Atas perbuatannya itu, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. GS