Klungkung (Metrobali.com)-

            Penangkapan pemilik Narkoba atas nama Muhamad Harun Al Rasyid, umur 23 tahun, Islam, karyawan hotel, Indonesia, SMA alamat sementara Jalan Ahmad Yani Utara Banjar Tektek Desa Peguyangan Gang 383, Utara Denpasar, alamat tetap Jalan Mawar 30, Desa Sukabumi RT 01 RW 03 Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo Jatim Selasa tanggal 24 Desember 2013 pukul 11.45 wita bertempat di pinggir jalan Raya Bay Pas Ida Bagus Mantra tepatnya di bawah rambu petunjuk jalan arah Klotok, Desa Tojan, Kec/Kab. Klungkung .

            Kronologis penangkapan pada Selasa tanggal 24 Desember 2013 pukul 11.45 wita dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap seseorang yang belum dikenal  bertempat di pinggir jalan Raya Ida Bgs Mantra tepatnya di bawah rambu petunjuk jalan ke arah Pantai Klotok, Desa Tojan Kec/Kab. Klungkung dalam penggeledahan yang di lakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Klungkung Aipda Kmg Rai Sanjaya, Bripka I Made Sukadana dan Bripka I Wayan Sunarta yang dipimpin oleh Kanit Sat Narkoba Ipda I Wayan Selamat, Sag. Msi.

            Dari hasi penangkapan dan penggeledahan yang di saksikan oleh A. Zoeni Rudy Sanjaya, Bondowoso, 37 tahun, Islam, alamat Jalan Puputan Gang XV Banjar Meregan Klungkung dan Moh Boby, 22 tahun, Islam, alamat Dusun Krajan Desa Bedoarum, Kecamatan Wonosari di dapat Barang Bukti berupa 2 ( dua ) paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika ( shabu ) yang dibungkus dengan plastic klip dengan berat 2,1 Gram Brutto atau 0,6 Gram Netto dan berat 2,4 Gram Brutto atau 0,7 Gram Netto dimaksukkan kedalam pipet warna putih selanjutnya dibungkus dengan plastic pembungkus White Coffie, 1 ( satu ) buah Hp  Merk ADVAN, 1 ( satu ) unit Spm Suzuki DK 2428 HV dan STNK serta kunci kontak, 1 ( satu ) buah celana warna hitam Merk Red Blak.

            Pelaku melanggar pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika saat sekarang pelaku dan BB diamankan di Sat Narkoba Polres Klungkung yang sekaligus dimintai keterangan. SUS-MB