Sat Narkoba Denpasar, Tangkap 6 Orang Pengedar Narkoba

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk 6 orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Keenam tersangka yang berinisial ANDI(28),FER (25), PRI (27), SOL (26), SAG(44), dan YUD(44) ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, pria berinisial ANDI, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Mertasari Denpasar, ditangkap pada hari Rabu 4 Maret 2015, pukul13.10 wita.

Tersangka ANDI dan FER ditangkap di Jalan Tukad Punggawa Panjer Denpasar, dengan waktu yang berbeda. Dari tangan ANDI polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 gram dari dalam tas pinggang tersangka.

Sementara FER, pekerjaan swasta, ditangkap sekira pukul 21.30 Wita. Dari tangan FER polisi mendapatkan 2 paket sabu dengan berat 0,78 gram.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan BB sabu dari dalam saku kanan celana tersangka, sementa terrsangka PRI kita tangkap hari Kamis 5 Maret 2015, pukul 01.30 wita, dia bawa 5 paket ganja dengan berat total 13,49 gram, yang kami temukan di dalam kamar kost tersangka,” kata Ganefo.

Tersangka SOL, juga ditangkap pada hari yang sama dengan PRI, pria yang beralamat di Jalan Bukit Hijau Jimbaran Badung ini ditangkap lantaran membawa 1 paket sabu seberat 0,18 gram, dari dalam tas kainnya.

Lanjut Ganefo, tersangka SAG ditangkap pada hari Jumat 6 Maret 2015 di Jalan Mahendradata, SAG ditangkap karena kedapatan membawa 4 paket sabu dengan berat 0,39 gram.

“Kita lakukan penggeledahan kepada tersangka SAG dan benar dia membawa sabu itu di genggaman tangannya,” imbuh mantan Kapolsek Kuta ini di Denpasar, Senin (16/3).

Untuk tersangka bernama YUD, polisi menangkap pria yang beralamat di Jalan RSAD Dauh Puri Denpasar pada hari Selasa 10 Maret 2015, sekira pukul 23.20 wita. YUD ditangkap di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Saat dilakukan oleh penggeledahan polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,35 gram dari tangannya.

Ganefo menerangkan hasil penyelidikan sementara pihaknya telah menetapkan keenam tersangka tersebut sebagai pengedar dan juga sebagai perantara. Keenamnya di jerat ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.SIA

activate javascript