Napi Narkoba

Denpasar (Metrobali.com)-

Mantan napi narkoba kembali dibekuk oleh Polresta Denpasar pada 11 September 2014 di sebuah hotel di Jalan Pura Demak. Tersangka bernama Zainal Irfan(ZI) umur 29 tahun asal Surabaya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganevo mengatakan, tersangka membawa barang haram tersebut dari Surabaya sebanyak 15 gram yang siap diedarkan.

“Narkoba yang dibawa jenisnya shabu-shabu, dan sudah dipaket-peketin siap diedarkan. Tersangka ini sebelumnya sudah pernah masuk penjara pada tahun 2012 lalu dan baru keluar pada tahun 2013 dengan kasus yang sama saat itu dia membawa narkoba sekitar 0,5 gram dan dipenjara 10 bulan,” ungkapnya, saat rilis narkoba di Polresta Denpasar, Kamis (25/9).

Kronologi penangkapan ZI sekitar pukul 00:15 wita, saat itu petugas Kepolisian Denpasar melihat tersangka di Jalan Pura Demak dan saat itu juga petugas langsung meringkus ZI dan benar ditemukan barang bukti shabu dari celana tersangka.

Penyelidikan dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di kamar kost tersangka dan ditemukan barang bukti lain yaitu 3 butir ektasi dan paket shabu lainya di laci meja.

Menurut Ganevo, satu paket narkoba sekitar 0,5 gram dijual ZI sekitar Rp1,8 juta. Sementara, paketan kecil ukuran 0,2 gram dijual seharga Rp500 ribu.

ZI sendiri mengaku membawa barang tersebut dari Surabaya dan dirinya baru 1,5 bulan tinggal di Bali. Sistem penjualannya, ZI mengaku dengan sistim tempel dan menyasar kaum kawula muda Bali.

“Saya hanya mengedarkan saja, kebanyakan kaum muda,”jelas ZI lirih. Ditanya siapa yang menyuruhnya, ZI menjawab tidak tahu dan ditanya upahnya berapa pun ZI enggan menjawab.

Selain sasarannya kawula muda, target sasaran pengguna narkoba yang dia sasar adalah orang Indonesia dengan bergonta-ganti pelanggan. ZI memilih melakukan transaksi di hotel daripada di kostannya karena hidupnya yang suka berpindah-pindah tempat.

“Pelanggan saya semuanya orang lokal dan rata-rata masih remaja, pelanggan saya juga orangnya ganti-ganti terus,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dengan hukuman minimal 12 tahun penjara. Selain ZI, polisi juga meringkus 5 tersangka lainnya yang berinisial KAS, MS, SR, YE, GAS dengan barang bukti narkoba jenis Ganja. SIA-MB