Ilustrasi-Mayat

Jembrana (Metrobali.com)-
Penyidik Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Jembrana melimpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi dana santunan kematian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Kedua tersangka yakni klian dengan inisial IGA dan IDKA dari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya diduga ikut berperan dalam proses pembuatan data fiktif warga yang meninggal untuk mendapatkan santunan dana kematian.
Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra, Jumat (24/8) mengatakan sudah menerima pelimpahan berkas untuk kedua tersangka tersebut.
“Setelah kami selidiki masih P-18 (belum lengkap). Pengembalian berkas kita lakukan minggu depan” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa dalam kasus yang sama IS, seorang PNS di Dinas Sosial Pemkab Jembrana divonis 4 tahun pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp.171 juta di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Atas vonis tersebut Jaksa memilih banding karena uang pengganti tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp.239 juta.
Ada beberapa klian dan kepala lingkungan yang diketahui melakukan pemalsuan data penerima santuan dana kematian tahun 2015.
Untuk program tersebut anggaran yang dicairkan Dinas Sosial Pemkab Jembrana mencapai Rp.3.580.500.000 dengan 2.387 warga sebagai penerima. Namun dari penyelidikan ada lebih dari 200 berkas direkayasa dengan total mencapai Rp.363 juta.
Beberapa klian dari informasi sudah mengembalikan sebelum dilakukan penyelidikan. Namun kedua tersangka yang berkasnya masih P-18 ini tidak mengembalikan.
Pewarta : Komang Tole
Editor     : Whraspati Radha