nyepi2
Ilustrasi–
Denpasar, (Metrobali.com) – ‎
Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada 28 Maret ditandai dengan perayaan Nyepi. Menyambut perayaan Nyepi, sejumlah aturan mulai diterapkan. Salah satunya adalah larangan bagi hotel menyediakan paket Nyepi. Ya, tiap tahunnya memang marak hotel-hotel yang ‘menjual’ atraksi budaya Nyepi menjadi paket wisata unggulan. Namun, tahun ini hotel-hotel dilarang menjual paket Nyepi.
Asalannya bisa mengganggu kekhidmatan perayaan Nyepi yang memang mewajibkan setiap orang berdiam diri di dalam rumah. Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana menjelaskan, Nyepi memang merupakan aset budaya Bali yang menjadi daya tarik bagi wisatawan. Namun, tentu saja ada berbagai macam peraturan yang tak boleh dilanggar selama tapa brata penyepian. Salah satunya, hotel tak diperkenankan menjual paket Nyepi yang dibarengi dengan hiburan.
‎”Boleh saja hotel menjual paket Nyepi, namun aturan-aturannya harus ditaati. Sehingga, Nyepi sebagai paket wisata menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan,” kata Sudiana, Selasa 21 Maret 2017.
Menurutnya, yang tak diperkenankan yakni menjual paket Nyepi disertai dengan berbagai macam sarana hiburan. “Ketika mereka melakukan hal itu artinya mereka melakukan penodaan terhadap Nyepi itu sendiri. Kita tahu saat Nyepi dilarang ada hiburan,” urai Sudiana.
Bila ada pengusaha yang melanggar hal tersebut, Sudiana menegaskan izin hotel ‎yang bersangkutan bisa saja dicabut. Tak hanya itu, Sudiana menyebut pihak penyelenggara, mulai dari manajemen hotel hingga panitia penyelenggara wajib diperiksa.
“Semisal managernya itu atau manajemennya orang luar negeri, maka dia harus dideportasi. Panitianya juga sama kita akan tindak tegas,” papar Sudiana. Ia kembali menekankan kepada pengusaha hotel agar mencamkan hal tersebut. Sebab, ia berjanji tak akan main-main dalam menegakkan aturan.‎ “Imbauan kami ini harus diingat dan ini bukan kata-kata biasa. Tujuannya agar mereka yang melakukan demikian jera dan tidak mengulanginya,” demikian Sudiana. JAK-MB