Foto: Advokat kondang dan pengamat kebijakan publik Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.AP.,CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Tidak ada yang menyangka awal tahun 2021 membawa kabar duka bagi dunia penerbangan tanah air.  Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta – Pontianak pada Hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021, dinyatakan hilang kontak serta jatuh di sekitar Kepulauan Seribu.

Advokat kondang dan pengamat kebijakan publik Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.AP.,CLA menyampaikan turut berduka yang dalam atas musibah ini. “Semoga pihak semua keluarga yang mengalami dan ditinggalkan selalu  diberi ketabahan,” kata Togar Situmorang, Senin (11/1/2021).

Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali juga menyampaikan apresiasi atas penyampaian rasa empati dan doa dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang begitu cepat tanggap untuk para korban dan keluarga jatuhnya pesawat Sriwijaya Airlines SJ 182.

Perhatian Presiden Jokowi ini selain dapat memberi penghiburan juga sekaligus memberi motivasi dan penyemangat kepada seluruh jajaran pemeritahannya terutama Menteri Perhubungan, Panglima TNI, Kapolri, KNKT untuk bahu membahu segera melakukan evakuasi serta mengerahkan segenap kemampuan dibawah kordinasi Basarnas dan pihak aparat terkait lainnya guna mencari, menemukan dan mengevakuasi jasad korban.

“Atas kejadian itu membuat kita sangat prihatin, dimana sektor penerbangan merupakan idola masyarakat Indonesia, mejadikan transportasi yang banyak dipilih. Oeh sebab itu selain evakuasi diharapkan pihak KNKT serta aparat terkait harus segera bisa mengungkap penyebab masalah kecelakaan ini, ,”pinta Togar Situmorang, yang juga Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI).

Togar Situmorang juga menghimbau agar regulasi, izin dan kelayakan terbang pesawat terutama usia pesawat harus diperketat. Sehingga kelayakan terbang dan Sumber Daya Manusia betul-betul diperhatikan.

Diharapkan kepada aparat hukum harus berani mengambil langkah, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kelalaian atau hal-hal lain kepada yang harus bertanggung jawab, agar tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari.

“Semua sektor dalam penerbangan memang harus diperhatikan dengan serius dan seksama. Karena ini adalah masalah nyawa jadi jangan sampai ada kelalaian sedikitpun,” ungkap advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.

Kejadian yang menimpa para penumpang berjumlah 62 orang masih dilakukan pencarian, dimana pesawat jenis boing 727-500 buatan tahun 1994, lepas landas pada pukul 14.36 dinyatakan lose kontak pada pukul 14.40 dimana penuturan warga sekitar Kepulauan Seribu sempat mendengar ada ledakan.

Sriwijaya Air SJ 182 menurut KNKT bersama Basarnas terus mencari korban dan mengupayakan menemukan Black Box untuk mengungkap misteri penyebab kecelakaan pesawat tersebut.

Hubungan antara penumpang dengan maskapai penerbangan tentunya dilandaskan pula pada hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban penumpang ialah membayar tiket pesawat. Setelah itu baru muncul hak-hak penumpang yang wajib dipenuhi maskapai.

Togar Situmorang menjelaskan sesuai  dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor :PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menjelaskan bahwa Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin, hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat, hilang, musnah, atau rusaknya kargo, keterlambatan angkutan udara; dan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

“Daripada terlanjur kejadian yang tidak kita inginkan lebih baik kita mencegahnya dengan cara mengecek seluruh bagian dan kondisi pesawat dengan detail mungkin jangan sampai ada yang terlewat dan kondisi awak pesawat,” harapa advokat yang digadang-gadang sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub DKI Jakarta 2022 ini.

Ia berharap industri penerbangan tanah air bisa bertumbuh secara sehat dan maksimal dalam melayani masyarakat di tanah air dan berharap semoga kejadian seperti kecelakaan penerbangan tidak boleh terjadi lagi.

“Besar harapan kita semua agar tidak terulang kembali. Industri penerbangan harus berbenah, jangan ada kelalaian yang akhirnya memakan’korban,” pungkas CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (dan)