???????????????????????????????

Jembrana, (Metrobali.com) –

Kisruh Partai Golkar di tingkat DPP ternyata berimbas pada kepemimpinan Partai Golkar di tingkat DPD Kabupaten.
Pasca putusan Mahkamah Partai Golkar dan keputusan MenkumHam RI, dua pimpinan DPD Golkar di Kabupaten Jembrana, Bali saling mengklaim diri sebagai pengurus yang sah.
Bahkan, Ketua PLT Golkar dari kubu AL (Agung Laksono), Nyoman Birawan dilarang menggunakan Kantor DPD Golkar di Jalan Gatot Subroto, Negara dari semua kegiatan oleh Made Suardana, Ketua DPD Golkar dari kubu ARB (Aburizal Bakri).
“Permasalahannya kan masih ada proses hukum. Semestinya proses ini dihormati. Kalau bicara siapa yang sah, jelas kami yang sah. Karena dasar hukumnya jelas yaitu hasil Munas Riau” jelas Suardana.
Menurutnya dari hasil Munas Riau masa kepengurusannya baru akan berakhir bulan Oktober 2015 mendatang.
“Sampai saat ini kami masih solid. Buktinya ketika rapat konsolidasi semua hadir, termasuk teman teman di fraksi. Dalam AD/ART partai, istilah PLT juga tidak dikenal. Semua kader juga tahu itu” tandasnya.
Terkait adanya pelarangan menggunaan kantor oleh kubu AL, Suardana membenarkan.
Menurutnya pihaknya hanya menjalankan intruksi DPD I Golkar Bali, dan sudah disampaikan kepada semua pengurus dalam rapat konsoliasi partai.
“Saya memang sempat dihubungi oleh orang yang mengaku PLT supaya tidak melakukan kegiatan partai. Ketika saya tanya apa dasarnya, malah  telephonnya ditutup” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PLT DPD Golkar kubu AL, Nyoman Birawan dikonfirmasi terpisah malah mempertanyakan dasar apa yang dipakai oleh kubu ARB menyatakan diri sah. “Biarkan saja, kalau tetap membandel lihat saja nanti” ujar Birawan, Minggu (15/3).
Menurutnya pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan Konsolidasi. Kalau ditemukan ada yang menyimpang pihaknya akan menarik KTA, bahkan akan memecatnya. MT-MB