borgol 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Seorang turis asal Australia, Cynthia Leuisa Pisera diamankan petugas Imigrasi Denpasar. Turis yang tinggal di Jalan Batur Sari itu menyalahgunakan visa turis untuk membuka usaha kafe.

Cynthia ditangkap dalam operasi gabungan rutin yang menyasar warga negara asing.

Petugas Imigrasi Denpasar, Hendra Sudarsa menuturkan, Chyntia telah membuka usahanya selama tiga tahun belakangan. Bahkan, ia telah memiliki 10 orang karyawan yang dipekerjakan di kafenya. “Kita proses penyalahgunaan visa ini,” kata Hendra, Selasa 29 April 2015. Sementara ini, Hendra belum tahu tindakan apa yang akan dijatuhkan kepada turis asal Negeri Kanguru tersebut. “Nanti kalau sudah pasti berapa lama melakukan usaha, baru ada tindakan,” ujarnya.

Dalam operasi gabungan antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar yang melibatkan Imigrasi Denpasar, TNI, dan Polri juga menyasar penghuni vila yang khusus didiami warga negara asing.

Seorang warga Amerika Serikat terjaring dalam operasi ini. Warga bernama Richard James Conley belum mengurus administrasi di kantor desa setempat. Ia hanya mengurus administrasi di Imigrasi Ngurah Rai. Lain halnya dengan Johanes Hermannus WNA asal Belanda yang menempati Villa di Gang Jempiring.

Johannes telah memiliki izin lengkap mulai dari visa, pasport hingga Kartu Izin Tinggal Terbatas. “Namun dia belum melapor diri pada lingkungan setempat,” kata Hendra.

Sementara Kasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kepercayaan Kesbangpol Kota Denpasar, IB Andika Putra mengatakan sidak ini rutin kami laksanakan di empat kecamatan di Kota Denpasar. “Walaupun sebagai wisatawan, WNA yang tinggal lebih dari 1X24 jam di suatu wilayah harus melaporkan diri kepada aparat di desa/kelurahan, sehingga tidak dianggap sebagai penduduk ilegal,” kata Andika.JAK-MB