Korupsi

Denpasar (Metrobali.com)-

Mantan Manager Keuangan PT Penata Sarana Bali (PSB) Silfi Kunti sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, mengungkapkan adanya pemotongan pendapatan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp28,01 miliar.

“Pendapatan parkir yang diambil dari brankas PSB memang dibagi menjadi dua, disetorkan ke rekening Angkasa Pura di Bank Mandiri dan PSB di Bank CIMB Niaga rekenin,” katanya dalam sidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis.

Terkait dengan hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romulus Halolongan menanyakan prosedur pemotongan tersebut adalah hal yang keliru karena telah ada kontrak yang menyebutkan bahwa pembagian uang parkir dilakukan oleh PT Angkasa Pura.

Mendengar pertanyaan tersebut, saksi Silfi Kunti menyangkal karena pihaknya hanya menjalankan instruksi atasannya. “Pemotogan tersebut diajarkan oleh kontroler saya namanya Sutia. Saya tidak mengetahui kenapa itu dilakukan,” ujar Silfi Kunti.

Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi menanyakan kepada saksi terkait dengan siapa saja yang berhak mencairkan dana tersebut. Lalu saksi menyebut nama mantan Direktur Utama (Dirut) Chris Sridana yang duduk di kursi terdakwa dan Komisaris Agung Priyantha.

“Itu berlangsung sampai 2010. Setelahnya hanya satu orang saja, Pak Chris atau Agung Priyantha,” ujar Silfi.

Ada tiga terdakwa lain yang ditetapkan dalam kasus pugutan liar tersebut dalam berkas persidangan yang berbeda yakni Indra Purabarnoza (GM PSB), Mikhael Maksi (Manager Oprasional), dan Rudi Jhonson Sitorus (staf Administrasi PSB).

Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun PT PSB hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.

Kemudian pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. AN-MB