prabowo hatta4

Jakarta (Metrobali.com)-

Tim saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyampaikan lima poin keberatan proses rekapitulasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta, Selasa (22/7).

Berikut adalah isi surat keberatan Prabowo Subianto bernomor 07001/capresno1/2014, yang dibacakan salah satu anggota tim saksi Rambe Kamarul Zaman dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Gedung KPU Pusat Jakarta: Kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses pilpres 2014 sehingga hilangnya hak2 demokrasi WNI, antara lain: 1. Proses pelaksanaan pilpres 2014 yang diselenggarakan KPU bermasalah tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 45. Sebagai pelaksana pemilu KPU tidak adil dan tidak terbuka banyak aturan main yang dibuat dilanggar sendiri oleh KPU.

2. Rekomendasi Bawaslu atas segala kelalaian dan penyimpangan dilapangan diberbagai wilayah tanah air diabaikan oleh KPU.

3. Ditemukannya tindakan pidana pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan asing dengan tujuan tertentu hingga pemilu tidak jujur dan adil.

4. KPU selalu mengaitkan masalah ke MK seolah2 setiap keberatan dari tim Prabowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalah ada pada internal KPU.

5. Terjadi kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematik pada pelaksanaan pemilu.

Atas beberapa pertimbangan tersebut diatas maka kami capres-cawapres Prabowo-Hatta, sebagai pengemban mandat suara dari rakyat, sesuai pasal 1,2 dan 3 UUD 1945 akan menggunakan hak konstitusional kami menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum; dan menarik diri dari proses yang tengah berlangsung saat ini. Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat dipermainkan dan selewengkan. Kami Prabowo-Hatta siap menang dan siap kalah dengan cara yang demorkatis dan terhormat.

Untuk itu kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memilih kami untuk tetap tenang, karena kami tidak akan diam dan membiarkan hak demokrasi kita dicederai dan dilanggar.

Saya juga menginstruksikan kepada saksi2 tim Prabowo-Hatta yang tengah mengikuti proses rekapitulasi di KPU untuk tidak melanjutkan proses tersebut.

Jakarta 22 Juli 2014, atas nama pasangan capres Prabowo-Hatta, ditandatangani Prabowo Subianto. AN-MB