Denpasar (Metrobali.com)-

Keterangan saksi dalam sidang kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp12 juta di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/12), memberatkan terdakwa Erik Setyawan.

“Saya mengenal terdakwa sebagai sales dan perbuatan itu dilakukan secara sengaja,” kata Anak Agung Laksmi saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Saksi dan terdakwa sama-sama bekerja di CV Mulya Jaya yang bergerak di bidang penjualan suku cadang kendaraan bermotor.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri, Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Yusmawati menganggap perbuatan terdakwa yang bekerja di toko onderdil sepeda motor di Jalan Kargo Taman III Nomor 18 Denpasar Utara itu dilakukan secara sadar dan disengaja.

JPU menganggap pebuatan terdakwa yang menggelapkan uang sebesar Rp12 juta itu secara sah dan meyakinkan melawan hukum karena uang tersebut bukan milik pribadi.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan memanipulasi 24 lembar faktur penjualan sehingga seolah-olah ada konsumen lain yang memesan suku cadang tersebut.

Suku cadang yang diterima oleh terdakwa dijual kepada penadah lain dan uang hasil penjualan tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada perusahaan sehingga perusaan mengalami kerugian.

Kepada JPU terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan tidak bisa mengelak atas tindakan yang dilakukan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP mengenai pengelapan yang merugikan orang lain atau perusahaan. AN-MB