Denpasar (Metrobali.com)-

Saksi mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap pemilik perusahaan kontraktor di Perumahan Amerta Graha, Kabupaten Badung, Bali, bermotifkan penyimpangan seksual.
“Terdaka merasa jengkel karena setelah disodomi, keinginannya tidak dipenuhi oleh korban,” kata Agung Arya dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12).

Menurut dia, salah satu dari empat terdakwa pembunuhan, yakni Tommy Nugroho, Tri Bagus Prawira, Ahmad Sugito, dan Edi Ruhiyat mendatangi rumah korban, Nyoman Susila, di perumahan kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kedatangan salah satu dari empat terdakwa untuk memenuhi kebutuhan seksual bosnya.

Namun setelah kebutuhannya terpenuhi, korban justru menolak permintaan terdakwa sebagai imbal jasa atas pelayanan seksual yang diberikan.

“Setelah dibunuh, terdakwa membawa kabur mobil jip CJ7 dan perhiasan milik korban,” kata Agung Arya sebagai saksi dari pihak kepolisian.

Mayat korban dibungkus selimut lalu dibuang di kawasan Taman Buaya, Mengwi, Kabupaten Badung pada 3 Juni 2013.

Akibat perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. AN-MB