ferry_mursyidan_baldan3

Jakarta (Metrobali.com)-

Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Ferry Mursyidan Baldan mengakui bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak membagikan formulir keberatan (Form DD2) saat rekapitulasi tingkat nasional.

Ferry, yang hadir di sidang perselisian hasil pemilihan umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi, menjawab hal itu setelah ditanyai oleh Habiburokhman selaku anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta atau pemohon.

“(Form DD2) Tidak dibagikan. Tetapi terhadap hasil pembahasan, setelah mendengarkan catatan dari saksi masing-masing pasangan calon, (komisioner) KPU selalu mempersilakan (saksi) mengisi formulir keberatan itu,” kata Ferry.

Dia juga mengatakan KPU selalu bersikap terbuka dalam menerima keberatan-kebaratan para saksi, dan mekanisme tersebut sudah disepakati oleh semua pihak di awal pelaksanaan rekapitulasi nasional.

“Mekanisme itu sudah kami pahami sejak awal, kami bisa mengambil formulir (DD2) itu, dan saya kira itu sesuatu yang berlangsung sesuai prosedur. Semua keberatan boleh disampaikan, baik secara formal maupun lisan,” jelasnya.

Dalam dalil permohonan gugatan PHPU, tim pasangan Prabowo-Hatta menggugat KPU tidak mengakomodasi keberatan saksi pasangan calon dengan tidak memberikan Formulir DD2.

Pada saat rekapitulasi nasional Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU selalu memberikan Form DD2 kepada saksi perwakilan peserta Pemilu setiap selesai membahas perolehan suara di provinsi.

Namun di rekapitulasi nasional, mekanisme tersebut tidak dilakukan.

Terkait akan hal itu, Komisioner KPU Pusat Arief menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi-halangi saksi dalam menyampaikan keberatannya.

Menurut dia, KPU selalu menawarkan kepada para saksi jika ingin menyampaikan keberatannya terkait rekapitulasi.

“Setiap selesai rekapitulasi satu provinsi, saksi itu ditanya. Jadi, memang kalau ada keberatan baru kami beri Formulir DD2 itu. Kalau tidak ada catatan dan keberatan dari saksi ya lanjut,” ucapnya.

Dia menjelaskan perbedaan mekanisme pemberian kesempatan penyampaian keberatan dengan rekapitulasi Pileg adalah pada rekapitulasi Pilpres wilayah pemilihannya bukan daerah pemilihan, melainkan satu nasional.

“Harus dipahami adalah Pileg itu pembahasannya per dapil, sedangkan Pilpres ini dapilnya hanya satu secara nasional. Karena wilayahnya terlalu luas maka dalam rekapitulasinya kami membahasnya per provinsi,” ujar Arief. AN-MB