Denpasar (Metrobali.com)-

Keterangan saksi dari Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali membenarkan terdakwa Naumann Hans Peter (48), warga Negara Jerman membawa narkotika jenis kokain seberat 328,13 gram netto.

“Saat melewati pemeriksaan gerak-gerik terdakwa mencurigakan sehingga kami melakukan introgasi kembali,” kata petugas penjaga X-ray Bandara Ngurah Rai, Bali, Yohanes Mayela, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/1).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Hariyadi itu, saksi lainnya, Plasdo Muara Nuli selaku Kasi Penindakan dan penyidikan Bea dan cukai Bandara Ngurah Rai mengatakan terdakwa juga menyimpan 11 kapsul kokain di pakaian dalamnya.

“Terdakwa mengaku telah menelan beberapa kapsul kokain,” ujar Yohanes Mayela.

Kemudian, petugas memberikan obat pencahar atau dulcolak kepada terdakwa untuk diminum dan petugas berhasil mengeluarkan enam kapsul kokain yang keluar dari saluran pencernaannya.

Saat itu juga petugas bea dan cukai menyerahkan terdakwa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah itu, kami bawa terdakwa ke pihak berwajib untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa yang tinggal di Siam Country Road Pataya, Thailand itu ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali pada 26 September 2014, Pukul 12.45 Wita saat diperiksa petugas menggunakan mesin X-ray dengan ekspresi ketakutan.

Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan badan terdakwa ditemukan 11 kapsul jenis kokain di dalam celana dalam miliknya.

Kemudian, terdakwa mengaku memasukan beberapa butir kapsul ke dalam duburnya dan petugas membawa Naumann ke toilet setelah diberikan obat pencahar (ducolax) dan menemukan enam kapsul warna keputihan berisi 29,88 gram netto kokain.

Namun, terdakwa juga mengatakan di dalam perutnya masih ada beberapa kapsul lainnya dan saat itu juga petugas Bea dan Cukai bersama Ditresnarkoba Polda Bali langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Trijata di Denpasar, Bali untuk dilakukan pemeriksaan ronsent.

Saat diperiksa dan diberi ducolax di rumah sakit, kembali mengeluarkan butir kapsul yang keluar secara bertahap dimana pada Sabtu (27/9) keluar 11 kapsul, 10 kapsul (Minggu, 28/9), 10 kapsul (Senin, 29/9) dan satu kapsul (Kamis, 2/10).

Dari jumlah tersebut, total barang bukti kokain yang berhasil dikeluarkan sebanyak 32 kapsul dengan berat 202,19 gram bruto atau 159,25 gram netto.

Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya, Robert Wegner yang akan diserahkan kepada Charles dengan imbalan sebesar 5.000 dolar Amerika.

Akibat perbuatannya, terdakwa terancam hukuman maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. AN-MB

activate javascript