Adi Wiryatama di Polres Tabanan

Denpasar (Metrobali.com)-

Saksi ahli kenoktariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr Djoko Sukisna mengungkapkan, jika akta jual beli (AJB) transaksi tanah antara Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dengan paranormal  bernama Mangku Sarja di Tabanan, Bali cacat hukum.

“Dalam transaksi tidak boleh dicoret agar transaksi tidak cacat. Dalam kenoktariatan tidak mengenal penghapusan, itu juga pelanggaran. Akta jual beli tidak boleh cacat,” jelas Dr Djoko Sukisna kepada hakim tunggal I Wayan Sukanila dalam persidangan pra peradilan lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/12).

Menurut Dr Djoko, penghapusan dalam akta jual beli tidak dibenarkan. Seharusnya, kata Dr Djoko, kalau ada pencoretan dalam AJB sebaiknya akta diganti terlebih dahulu sebelum disahkan.

“Penindihan huruf dalam AJB juga tidak boleh. Kalau mau benarkan kesalahan harus ditaruh disamping kiri dan disertai paraf. Tidak pernah penghapusan akta tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kalau tanpa sertifikat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak boleh melakukan jual beli tanah. Selain itu, menurutnya tanpa hak milik tidak boleh jual beli tanah karena harus ada surat kuasa secara tertulis dan tidak boleh lisan

“Kalau tanpa sertifikat, PPAT tidak boleh jual beli tanah. Dalam draf akta harus ada kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. Pejabat PPAT dalam hal ini notaris bisa dikenai sanksi jika melanggar hal itu,” tandasnya.

Kubu Sarja, yang diwakili oleh Zulkifar Ramly selaku kuasa hukumnya menegaskan, jika kedua belah pihak yakni pemohon maupun termohon yakni Adi Wiryatama tidak pernah bertemu dan melakukan transaksi di notaris. Anehnya, kata Ramly, dalam AJB bodong itu dilakukan tanda tangan dulu baru kemudian isi drafnya diketik menggunakan mesin ketik.

“Anehnya lagi kwitansi diterima oleh anak pemohon atau Made Harumbawa bukan pemilik tanah yang sah. Janggalnya lagi, SP3 keluar tapi tidak ada gelar perkara,” ungkapnya.

Dipihak lain, termohon dari Polda Bali yang diwakili AKBP Made Suparta dan tim selaku Bidang Hukum (Bidkum) dan pengacara Polda Bali tetap berdalih jika dikeluarkannya SP3 karena bukti permulaan yang tidak cukup sehingga kasus itu dihentikan.

Sidang pra peradilan terhadap Polda Bali akan dilanjutkan pada Selasa 30 Desember 2014 mendatang di PN Denpasar dengan agenda menghadirkan saksi dan pembelaan dari pihak Polda Bali selaku termohon.SIA-MB

activate javascript